BEKASISATU, KOTA BEKASI — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan status tersangka kepada Kepala Bidang (Kabid) Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Bekasi berinisial JAS.
Namun langkah penetapan tersangka dan penahanan tersebut berbuntut panjang. Karena pihak kuasa hukum tak terima dan bersiap melakukan perlawanan hukum.
Seperti diketahui JAS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dijebloskan ke tahanan pada Rabu (15/07/26). Ia terseret pusaran kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada pengadaan dan pengelolaan fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) dalam proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Kuasa Hukum JAS, Bambang Sunaryo, memprotes keras langkah penahanan yang dilakukan korps Adhyaksa tersebut. Ia menilai ada ketidakadilan, mengingat kliennya mengklaim telah beritikad baik.
“Klien kami hari ini awalnya dipanggil hanya sebagai saksi. Namun, setelah diperiksa langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Padahal, klien kami sudah mengembalikan uang dugaan pungli sebesar Rp80 juta,” ungkap Bambang kepada awak media, Rabu (15/07/26).
Lebih lanjut, Bambang menyoroti indikasi tebang pilih dalam penanganan sengkarut kasus proyek ini. Ia mengisyaratkan adanya pihak lain yang memiliki peran lebih besar namun belum tersentuh hukum.
“Makanya saya meminta kepada pihak Kejaksaan untuk bersikap adil. Masa yang kelas teri ditahan, tapi yang kelas kakap dibiarkan? Ini sangat tidak adil bagi klien kami,” tegasnya.
Menghadapi penahanan mendadak ini, Bambang memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. Langkah eskalasi hukum tengah disiapkan untuk melawan putusan Kejari Kota Bekasi.
“Langkah selanjutnya, kami akan melaporkan persoalan ini langsung ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dan segera mengajukan gugatan praperadilan,” pungkas Bambang.
Sebagai informasi, kasus ini merupakan babak lanjutan dari serangkaian penyelidikan maraton yang dilakukan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bekasi. Sebelumnya, pada Senin (29/06/26) lalu, penyidik telah menggeledah ruang kerja JAS di Kantor Disperindag Kota Bekasi serta UPTD Pasar Bantargebang.
Dari operasi senyap tersebut, penyidik berhasil mengamankan 11 barang bukti krusial. Salah satu bukti yang disita adalah buku rekening pribadi atas nama JAS yang diduga kuat merekam jejak aliran dana pungli.
Hingga berita ini diturunkan, Kejari Kota Bekasi belum bisa dimintai keterangan terkait penetapan tersangka kasus MCK Pasar Bantargebang.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli