Berita Utama Bekasi Satu

Kelalaian Puskesmas Bintara Jaya: Bayi Radang Otak Imbas Salah Vaksin

24 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Publik kembali dihadapkan pada potret buram tata kelola pelayanan kesehatan dasar di tingkat daerah. Dugaan malapraktik akibat pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) terjadi di Puskesmas Bintara Jaya, Kota Bekasi.

Akibat kelalaian oknum tenaga kesehatan yang salah memberikan jenis vaksin, seorang bayi berusia 9 bulan kini harus dirawat intensif di ruang ICU anak (PICU) dengan diagnosis radang otak (ensefalitis).

Tragedi ini mencuat ke publik setelah sang ibu korban membeberkan kronologi kejadian melalui akun TikTok @Ah_Dae_Ni. Peristiwa bermula pada hari Sabtu, sekitar pukul 10.00 WIB, ketika korban dibawa oleh kedua orang tuanya ke Puskesmas setempat. Niat hati ingin memanfaatkan layanan fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah untuk memberikan imunisasi Campak, keluarga justru mendapati mimpi buruk.

Sang ibu menuturkan bahwa sejak awal proses pendaftaran hingga di bagian penimbangan, administrasi telah mencatat dengan benar bahwa bayi tersebut dijadwalkan untuk menerima vaksin Campak. Pihak puskesmas bahkan mengonfirmasi data tersebut melalui sistem komputer yang telah terintegrasi.

Namun, kejanggalan mulai terjadi saat berada di ruang tindakan. Bidan yang bertugas diduga mengabaikan prosedur operasional standar pelayanan medis. Alih-alih melakukan konfirmasi ulang atau menunjukkan merek serta masa kedaluwarsa vial vaksin seperti aturan medis pada umumnya, sang bidan langsung menyuntikkan vaksin ke paha kanan dan kiri bayi secara sepihak.

“Saya tanya, ‘Bu, emang suntikannya di paha? Emang dua kali suntikannya?’. Bidan itu jawab iya karena ini DPT. Saya langsung kaget, ‘Astaghfirullahaladzim, kok DPT Bu? Saya kan ke sini mau Campak!'” ungkap sang ibu dalam penjelasannya.

Alih-alih mengakui kelalaiannya, oknum bidan tersebut justru bersikap defensif dan menyalahkan sang ibu dengan menyuruhnya melihat buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), padahal rekam medis korban jelas menunjukkan riwayat yang berbeda. Bayi malang tersebut sebelumnya telah menerima vaksin DPT 3 secara berbayar di klinik, dan pemberian DPT dosis ganda dalam waktu berdekatan tanpa indikasi medis memicu reaksi fatal pada tubuh korban.

Buntut dari kelalaian tersebut berujung fatal. Belum genap 24 jam pasca-suntikan, korban mengalami kejang hebat dengan durasi lebih dari 30 menit. Pihak Instalasi Gawat Darurat (IGD) rumah sakit yang menangani korban menyatakan sang bayi harus segera dimasukkan ke ruang ICU.

“Ternyata benar diagnosisnya radang otak, ada pembengkakan otak akibat dari kejang panas yang tinggi itu,” tutur sang ibu dengan nada terpukul.

Merespon hal tersebut Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinkes Kota Bekasi menyebut bahwa tim sedang melakukan investigasi dan mengaku prihatin dengan kejadian ini.

“Menanggapi pemberitaan terkait insiden di Puskesmas Bintara Jaya kami dari Dinkes Kota Bekasi menyatakan prihatin mendalam atas kondisi pasien. Saat ini, fokus utama kami adalah memastikan bayi tersebut mendapatkan penanganan medis terbaik serta melakukan investigasi menyeluruh dan audit medis melalui tim teknis terkait untuk menelusuri kronologi kejadian sesuai prosedur,” ungkap PPID Dinkes Kota Bekasi.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam mengevaluasi kedisiplinan dan kompetensi tenaga kesehatan di tingkat Puskesmas. Masyarakat kini menanti langkah tegas dari pemangku kebijakan terkait investigasi menyeluruh dan bentuk pertanggungjawaban hukum atas insiden yang mengancam nyawa warga ini.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: