Infobekasi.co.id – Sebanyak 927 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bekasi mendapatkan remisi khusus pada momen Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/2026. Dari total penerima remisi, sebanyak 8 orang langsung bebas tepat pada hari raya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi, Dedy Cahyadi, menjelaskan, pemberian remisi dilakukan secara transparan dan hanya diberikan kepada warga binaan yang memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan yang berlaku.
Secara simbolis, penyerahan remisi dilaksanakan setelah melaksanakan salat Idulfitri bersama pada Sabtu, 21 Maret 2026 kemarin. Menurut Dedy, remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga bentuk apresiasi bagi warga binaan yang menunjukkan komitmen dalam memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan.
“Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi bentuk apresiasi atas komitmen warga binaan dalam memperbaiki diri dan aktif mengikuti program pembinaan,” ujar Dedy dalam keterangannya, dikutip Minggu, 22 Maret 2026.
Dari 927 warga binaan yang menerima remisi, rincian penerimanya yakni sebanyak 916 orang mendapatkan Remisi Khusus I (RK I) dan 11 orang lainnya mendapatkan Remisi Khusus II (RK II). Sebanyak 8 di antaranya langsung merasakan udara bebas, setelah masa pidananya berakhir tepat pada hari raya.
Dedy berharap, pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus menjaga perilaku baik dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik.
“Harapan kami, ini menjadi semangat baru bagi mereka untuk berubah dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,” cuap Dedy.
Berdasarkan data per 21 Maret 2026, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Bekasi tercatat sebanyak 1.421 orang. Rinciannya, sebanyak 1.151 orang narapidana dan 270 orang tahanan. Dari total tersebut, 1.092 narapidana dan 253 tahanan beragama Islam.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli