Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Mahkamah Partai DPP terkait pemecatan Nyumarno.
Bekasi — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan resmi memecat Nyumarno dari keanggotaan partai.
Kabar pemberhentian kader senior di Kabupaten Bekasi tersebut dibenarkan oleh jajaran petinggi partai berlambang banteng moncong putih itu saat menggelar rapat konsolidasi internal di Kantor DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Jalan Inspeksi Kalimalang, Cikarang, Rabu (3/6/2026).
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI Perjuangan Jawa Barat, Ono Surono, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat tembusan dari Mahkamah Partai DPP terkait pemecatan Nyumarno. Kendati demikian, Ono enggan membeberkan poin-poin pelanggaran yang menjadi dasar keluarnya surat keputusan tersebut.
“Iya, sudah (dipecat). Apa isinya, kan sudah menyebar. Ya sudah, ke DPC saja, karena suratnya dari DPP langsung ke DPC,” kata Ono saat ditemui di sela-sela rapat konsolidasi.
Di lokasi yang sama, Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi, Hendriek Lyston Sihotang, menjelaskan bahwa surat keputusan pemberhentian dari pusat itu datang dalam kondisi tersegel. Pihak struktural cabang mengklaim langsung meneruskan dokumen rahasia tersebut kepada Nyumarno tanpa membuka isinya terlebih dahulu.
“Secara utuh isi surat tersebut belum kami ketahui karena masih dalam kondisi tersegel, dan telah kami serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” ujar Hendriek.
Guna menindaklanjuti keputusan Mahkamah Partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bekasi mengklaim telah melayangkan surat panggilan resmi kepada Nyumarno. Namun, hingga Kamis, 4 Juni 2026, anggota DPRD Kabupaten Bekasi itu belum menampakkan diri di kantor partai untuk memberikan klarifikasi atau menerima keputusan tersebut secara formal.
Disinggung mengenai rencana Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi Nyumarno di parlemen daerah, Hendriek menegaskan bahwa DPC belum melangkah sejauh itu. Struktur partai di tingkat kabupaten masih harus melewati rangkaian birokrasi politik yang panjang sebelum bisa mengajukan nama pengganti ke pimpinan DPRD dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Terkait mekanisme PAW, kami belum bisa jawab. Kami masih menunggu proses administrasi dan keputusan instruksi lanjutan dari DPP. Biasanya proses seperti ini memerlukan tahapan panjang, bisa memakan waktu hingga enam bulan,” kata Hendriek menambahkan.
Hingga laporan ini diturunkan, Nyumarno belum memberikan respons atau pernyataan resmi terkait surat keputusan pemberhentian dirinya dari keanggotaan PDI Perjuangan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Sejumlah pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi di kawasan Jalan Cemara 2,…
Bekasi — Memasuki fase Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027, Kantor Dinas Sosial…
Bekasi — Proyek pembangunan gedung Balai Patriot di kompleks Kantor Pemerintah Kota Bekasi memicu kemacetan…
Bekasi — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi mencatat tiga jemaah haji asal wilayahnya meninggal…
Bekasi – Rencana aksi tawuran pemuda di wilayah Bekasi Timur, Kota Bekasi, berhasil digagalkan Brimob…
Bekasi — Pengoperian Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng, Kecamatan…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli