BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah agresif dalam mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tak main-main, 20 jurusita tengah disiapkan untuk menyegel hingga memblokir rekening pengusaha nakal yang menunggak pajak.
Kepala Bapenda Kota Bekasi, M. Solikhin, menegaskan bahwa penindakan represif ini merupakan peringatan keras bagi wajib pajak, khususnya sektor hotel dan restoran, yang membandel. Agar eksekusi berjalan sesuai koridor hukum, Bapenda saat ini sedang menggembleng puluhan personelnya agar memiliki kompetensi dan legalitas sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
“Saya sekarang lagi mengkursuskan 20 orang jurusita. Kita pelajari dulu regulasinya dari Jakarta, karena untuk melakukan penyegelan hingga pemblokiran rekening wajib pajak penunggak, kita harus punya tenaga PPNS yang sudah bersertifikat,” ungkap Solikhin, Kamis (23/07/26).
Sebelum sanksi ekstrem dijatuhkan, Bapenda tetap mengedepankan teguran tertulis dan sanksi sosial berupa pemasangan stiker peringatan di lokasi usaha. Taktik ini dinilai efektif memberikan efek kejut tanpa harus mengganggu iklim bisnis di Kota Bekasi.
Solikhin mencontohkan, ketegasan petugas di lapangan terbukti membuahkan hasil saat dua manajemen hotel langsung melunasi tunggakan mereka hingga ratusan juta rupiah sesaat setelah ditindak.
“Sementara ini kita pasang stiker teguran untuk memberikan efek jera. Tapi kalau tetap tidak beriktikad baik, sanksi terberatnya bisa pemblokiran rekening atau penyitaan. Contohnya dua hotel penunggak kemarin, setelah ditindak, menunggak Rp 520 juta langsung lunas 100 persen,” tegasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli