Berita Utama GoBekasi

Pemkab Bekasi Gandeng Unsur Pentahelix Tertibkan Pajak Air Tanah

30 May 2026 Administrator Desa

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Jumat, 29 Mei 2026.

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyisir potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penertiban pajak air tanah. Langkah ini diambil menyusul adanya penyesuaian anggaran dari pemerintah pusat yang berimplikasi pada stabilitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.

Sebagai langkah awal, Pemerintah Kabupaten Bekasi menggelar rapat koordinasi lintas sektor di Ruang Rapat KH. Mamun Nawawi, Gedung Bupati Bekasi, Jumat, 29 Mei 2026.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, ini sengaja melibatkan unsur pentahelix—mulai dari aparat penegak hukum, akademisi, organisasi kemasyarakatan, hingga pelaku media massa.

Asep Surya Atmaja menyatakan bahwa tata kelola pemerintahan yang optimal tidak bisa bertumpu pada kerja sektoral belaka. “Di Pemerintah Kabupaten Bekasi ini tidak ada yang superman, tetapi yang ingin kita bangun adalah super team,” ujar Asep dalam sambutannya, Jumat.

Menurut Asep, keterlibatan aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk mahasiswa dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), menjadi krusial dalam mengawal pengawasan di lapangan.

Ia menilai potensi PAD dari sektor pajak air tanah di Kabupaten Bekasi terbilang besar, mengingat ada ribuan perusahaan yang saat ini beroperasi di kawasan industri maupun zona komersial lainnya. Namun, kontribusi sektor ini diakui belum berjalan optimal.

Di tengah ketidakpastian situasi ekonomi saat ini, Pemkab Bekasi dipaksa memutar otak agar roda pembangunan dan program kesejahteraan masyarakat tidak tersendat akibat efisiensi anggaran pusat.

Oleh karena itu, selain menyasar pajak air tanah, pemerintah daerah juga berencana memperketat optimalisasi sektor pendapatan lain, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Mudah-mudahan dengan penggalian potensi pendapatan asli daerah ini, Kabupaten Bekasi tetap stabil dan mampu menjaga pembangunan,” tutur Asep.

Rapat persiapan penertiban ini turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda, serta perwakilan dinas teknis terkait yang akan menjadi motor penggerak eksekusi kebijakan di lapangan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai mematangkan cetak biru pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak…

Bekasi – Aksi intimidasi terhadap jurnalis warga dan pembuat konten kembali terjadi di Kota Bekasi….

Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota menyita 2.900 butir obat keras daftar G dan mengamankan…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Bekasi – Dalam rangka memperingati Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, YBM bersama Srikandi PLN Bekasi…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: