BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kabar gembira menyelimuti belasan ribu pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, Pemkot memastikan alokasi dana ratusan miliar rupiah telah disiapkan untuk Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.
Menariknya, guyuran THR kali ini tidak hanya dinikmati oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dipastikan masuk dalam daftar penerima hak tahunan tersebut.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Anggaran dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Yudianto, membeberkan bahwa pihaknya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp160 miliar melalui APBD Murni Tahun 2026.
”Dengan seluruh ASN yang mendapatkan THR termasuk ASN (PNS) dan PPPK. Rinciannya, 7.520 PNS dan 11.570 PPPK,” ungkap Yudianto melalui keterangan tertulisnya, Senin (23/02/26).
Yudianto menjelaskan, pengalokasian dana berskala besar ini bukan sekadar rutinitas, melainkan bentuk komitmen nyata dari Pemkot Bekasi dalam memenuhi hak aparatur negara sesuai dengan regulasi dan perundang-undangan yang berlaku.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa postur APBD Kota Bekasi saat ini dalam kondisi yang sehat untuk menopang pengeluaran tersebut. Penganggaran ini telah diukur dengan matang sesuai dengan kondisi kas daerah.
”(Ini disesuaikan dengan) kemampuan fiskal keuangan daerah yang telah disesuaikan secara kebutuhan penggajian kepada seluruh pegawai,” tambahnya.
Meski dana segar Rp160 miliar sudah aman di dalam kas daerah, belasan ribu pegawai tersebut tampaknya masih harus sedikit bersabar terkait waktu pencairan.
Saat ini, BPKAD Kota Bekasi menegaskan bahwa mekanisme penyaluran dan tanggal pasti pencairan THR masih menunggu terbitnya regulasi dan petunjuk teknis resmi dari Pemerintah Pusat.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli