BEKASISATU, KOTA BEKASI – Belum reda sorotan publik terkait penangkapan direktur pengelola Pasar Kranji PT. ABB akibat kisruh revitalisasi beberapa waktu lalu, aroma tak sedap dalam pengelolaan pasar kembali menyeruak di Kota Bekasi.
Kali ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi tengah membidik dugaan penyimpangan dan pungutan liar (pungli) pada fasilitas Mandi Cuci Kakus (MCK) di proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
Guna mengusut tuntas skandal tersebut, Kejari Kota Bekasi memanggil Direktur Utama PT Javana Arta Perkasa, selaku pihak pengelola pasar. Kasus ini kini telah resmi dinaikkan ke tahap penyidikan.
Kepala Seksi (Kasie) Intel Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya peningkatan status penanganan kasus ini. Menurutnya, penyidik saat ini tengah fokus menelusuri akar masalah pengadaan hingga operasional fasilitas umum tersebut untuk mencari pihak yang paling bertanggung jawab.
Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa 15 orang saksi yang memiliki keterkaitan langsung dengan proyek revitalisasi Pasar Bantargebang.
“Total ada 15 orang saksi yang diperiksa, terdiri dari Kepala UPT Bantargebang, pihak Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, manajemen PT Javana Arta Perkasa selaku pengelola pasar, serta saksi-saksi dari pihak pengelola MCK,” tegas Ryan Anugrah di ruang kerjanya, Rabu (13/05/26).
Menelusuri Aliran Wewenang dan Dana
Sebagai langkah lanjutan, penyidik Kejari Kota Bekasi terus mendalami konstruksi hukum dari proses pengadaan MCK tersebut. Tujuannya adalah membedah secara rinci porsi kewenangan antara pihak swasta dan pemerintah daerah.
“Nanti penyidik akan melakukan pendalaman mengenai bagaimana proses pengadaan MCK di Pasar Bantargebang, serta memperjelas menjadi kewenangan siapa pengadaan atau pengelolaan MCK tersebut,” ungkap Ryan.
Sorotan utama kejaksaan saat ini tertuju pada posisi hukum PT Javana Arta Perkasa. Ryan menjelaskan bahwa status perusahaan sebagai pihak pengelola pasar seharusnya membawa konsekuensi kewajiban yang mandiri, dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurut kacamata penyidik, pengadaan fasilitas dasar seperti MCK idealnya menjadi tanggung jawab penuh pengembang, bukan dinas terkait.
“Apabila melihat posisi PT Javana sebagai pengelola pasar, seharusnya pengadaan dan pengelolaan MCK menjadi ranah tanggung jawab pihak pengelola pasar, bukan dari dinas terkait,” urainya.
Meski demikian, pihak Kejari berjanji akan mengusut kasus ini secara objektif dan proporsional.
“Namun, kami akan mendalami lebih jauh terkait kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola pasar kepada Pemkot Bekasi khususnya terkait pengelolaan MCK, sekaligus hak-hak yang dimiliki pengelola agar penegakan hukum ini berjalan objektif,” tutup Ryan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli