Tuntutan ini menjadi pembuka tabir bagaimana kekuasaan di Kabupaten Bekasi diduga "dijual" bahkan sebelum pelantikan kursi bupati dimulai.
Bandung – Pengusaha asal Bekasi, Sarjan, yang menjadi aktor utama di balik skandal suap ijon proyek Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara, resmi menghadapi tuntutan hukum. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Sarjan dengan hukuman 2 tahun 3 bulan penjara.
Tuntutan ini menjadi pembuka tabir bagaimana kekuasaan di Kabupaten Bekasi diduga “dijual” bahkan sebelum pelantikan kursi bupati dimulai.
Selain pidana badan, JPU KPK juga menjatuhkan denda sebesar Rp150 juta. “Jika denda tersebut tidak dibayar, maka hukuman untuk terdakwa ditambah 70 hari kurungan,” tegas Jaksa dalam amar tuntutannya.
Sarjan diyakini melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 127 Ayat (1) jo. Pasal 618 KUHP baru. Status penahanan Sarjan pun diminta tetap dipertahankan guna memperlancar proses hukum selanjutnya.
Dalam uraian tuntutan, terungkap betapa cairnya hubungan antara pengusaha dan penguasa terpilih. Pasca-kemenangan Ade Kuswara di Pilkada, Sarjan yang awalnya berbeda haluan politik langsung melakukan manuver “merapat”.
16 Desember 2024: Sarjan menyerahkan Rp500 juta dengan dalih biaya operasional pelantikan Ade Kuswara.
19 Februari 2025: Aliran dana haram kembali mengucur sebesar Rp1 miliar melalui perantara Sugiarto, yang diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang Bupati nonaktif.
Pintu masuk utama Sarjan ternyata melalui ayah sang Bupati, HM Kunang. Atas arahan Ade Kuswara, Sarjan dipertemukan dengan HM Kunang melalui bantuan kakak sang Bupati, Tri Budi Utomo. Penyerahan uang “panjar” sebesar Rp1 miliar kepada HM Kunang menjadi kunci pembuka pintu proyek.
Setelah uang mengalir, HM Kunang diduga memberikan instruksi kepada sejumlah Kepala Dinas (Kadis) strategis untuk memberikan fasilitas khusus atau “karpet merah” kepada perusahaan-perusahaan milik Sarjan.
Nama-nama pejabat yang terseret dalam pusaran ini antara lain Henry Lincoln (Kadis SDABMBK), Benny Sugiarto (Kadis Cipta Karya & Tata Ruang), Nurchaidir (Kadis Perumkimtan), Imam Faturochman (Kadisdik) dan Iman Nugraha (Kadisbudpora).
Sebagai timbal balik dari kelancaran proyek, Sarjan kembali menggelontorkan uang sebesar Rp8,9 miliar kepada Ade Kuswara. “Investasi” haram tersebut berbuah manis bagi bisnis Sarjan. Melalui enam perusahaannya, ia sukses menguasai proyek di lima dinas dengan total nilai fantastis Rp107,5 miliar.
Rincian ‘Bancakan’ proyek Sarjan diantarnya ke Dinas Cipta Karya: Rp34,5 Miliar, Dinas SDABMBK: Rp32,7 Miliar, Dinas Perumkimtan: Rp29,9 Miliar, Dinas Pendidikan: Rp8,7 Miliar dan Dinas Budpora: Rp1,6 Miliar.
Kasus ini menjadi potret buram tata kelola proyek di Kabupaten Bekasi, di mana restu penguasa dan ayahnya menjadi penentu utama siapa yang berhak menggarap anggaran rakyat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan hingga 4 Mei 2026, sebanyak sembilan dari 16…
Bekasi — Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum…
Bekasi — Tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi PT Kereta…
Bekasi — Duka mendalam masih menyelimuti kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pascakecelakaan kereta yang…
Bekasi — Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah…
Bandung – Tabir gelap di balik skandal “Ijon Proyek” yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030,…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli