Berita Utama Bekasi Satu

Polemik BAZNAS Kota Bekasi, Eks Pegawai Ancam Gugat Hukum

30 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI — Keputusan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan pimpinan baru Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi berbuntut panjang. Sejumlah mantan pegawai kontrak yang merasa diberhentikan secara sepihak, kini bersiap menempuh jalur hukum demi menuntut keadilan.

Langkah tegas ini diambil lantaran kebijakan pimpinan BAZNAS dinilai menabrak aturan kontrak kerja dan mengabaikan profesionalitas. Alasan pemberhentian yang dilontarkan pihak lembaga—yakni adanya hubungan darah dengan salah satu pimpinan—dianggap mengada-ada dan tidak mendasar.

Salah satu eks pegawai yang terdampak menegaskan, tidak ada satu pun klausul dalam pedoman kepegawaian BAZNAS maupun aturan umum yang melarang anggota keluarga bekerja di instansi yang sama, selama tidak ada konflik kepentingan atau alur pelaporan langsung (direct report) antara atasan dan bawahan.

“Hubungan keluarga bukan serta-merta menjadi alasan pemberhentian, sepanjang tidak ada pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku. Waktu masuk kerja, saya mengikuti seluruh prosedur, dari tes tertulis hingga wawancara. Semuanya transparan,” ungkap salah satu mantan pegawai yang enggan disebutkan identitasnya, Selasa (30/06/26).

Dugaan Standar Ganda Rekrutmen

Selain mempersoalkan alasan pemecatan, para eks pegawai juga menyoroti dugaan adanya standar ganda dalam rekrutmen di era pimpinan baru yang baru menjabat sekitar satu bulan tersebut. Pimpinan BAZNAS Kota Bekasi diduga kuat telah membawa dan mempekerjakan dua pegawai baru tanpa melalui proses seleksi, tes tertulis, maupun wawancara yang terjadwal.

“Jika aturan ingin diterapkan secara konsisten, maka pihak BAZNAS perlu transparan dan membuka data terkait proses rekrutmen seluruh pegawai yang bekerja saat ini,” tegasnya.

Tabrak Aturan Kontrak dan Tahan Kompensasi

Lebih jauh, proses PHK tersebut diduga kuat cacat prosedur dan melanggar Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Berdasarkan Pasal 8 ayat 3 dan 5 pada surat perjanjian, pihak BAZNAS wajib memberikan surat pemberitahuan pemutusan kerja paling lambat lima hari sebelum pemberhentian dilakukan.

Faktanya, para pegawai mengaku hanya dipanggil secara mendadak dan sekadar diperlihatkan surat pemecatan tanpa diizinkan membawa salinannya. “Hal ini tentu menimbulkan pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepastian hukum atas keputusan pimpinan BAZNAS,” tambah pegawai lainnya.

Hingga saat ini, para pekerja yang diberhentikan juga mengaku belum menerima hak kompensasi. Padahal, mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 serta Pasal 8 ayat 5 perjanjian kerja mereka, pekerja berstatus PKWT berhak menerima kompensasi apabila kontrak diputus di tengah jalan.

Para pegawai menegaskan, apabila BAZNAS Kota Bekasi tidak segera memberikan klarifikasi terbuka dan memenuhi hak-hak pekerja, mereka memastikan akan melayangkan gugatan hukum secara resmi.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: