Infobekasi.co.id – Polisi telah menetapkan sejoli (pasangan kekasih) berinisial N dan M sebagai tersangka pembuangan bayi di sebuah apartemen di Jalan Ahmad Yani, Pekayon, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Bayi yang baru dilahirkan tersebut dilaporkan meninggal dunia saat menjalani perawatan di RSUD Kota Bekasi.
“Terhadap kedua pelaku sudah kami lakukan penahanan,” kata Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, kepada wartawan di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (11/2/2026).
Lebih jauh Kompol Dedi menuturkan, N dan M merupakan pasangan di luar nikah yang bekerja dan berdomisili di Jakarta. Pada Jumat malam pekan lalu, keduanya menyewa unit apartemen di pinggir jalan tol tersebut karena sebelumnya pernah tinggal di Bekasi.
“Pelaku melakukan check-in sebelum jam sebelas malam. Sekitar pukul 02.00 atau 03.00 dini hari, bayi tersebut lahir di dalam kamar,” ujar Kompol Dedi.
Berdasarkan hasil pendalaman, proses persalinan dilakukan secara mandiri dengan hanya melihat tutorial di media sosial tanpa bantuan tenaga medis. Usai melahirkan, kedua tersangka langsung meninggalkan bayi mereka sendirian di dalam kamar.
Berita sebelumnya, Sabtu pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, petugas kebersihan menemukan bayi tersebut dan segera mengevakuasinya. Meski sempat membaik, kondisi kesehatan bayi terus menurun hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Kedua tersangka kini telah ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli