Berita Utama Bekasi Satu

Ratusan ASN Bekasi Bolos Apel, Tri Adhianto Ancam Sanksi Pemecatan

23 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengambil langkah tegas dengan menegur 364 Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ratusan pegawai tersebut kedapatan mangkir dari kewajiban absensi melalui sistem presensi mobile saat pelaksanaan apel pagi.

Tindakan indisipliner massal ini memicu evaluasi langsung dari kepala daerah. Terlebih, berdasarkan laporan internal sebelumnya, angka pegawai yang tidak melakukan absensi bahkan sempat menyentuh 500 orang. Tri Adhianto pun turun tangan menelusuri akar permasalahan di balik fenomena ini.

“Setiap hari Senin kita masih mendapati jumlah peserta yang tidak apel itu mencapai ratusan orang. Saya ingin mencari tahu sebenarnya apa penyebab dan akar masalahnya,” ujar Tri Adhianto saat ditemui di Gedung Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (23/06/26).

Dari hasil penelusurannya, Tri menemukan berbagai dalih dari para pegawai. Mulai dari faktor kelalaian manusia, kehabisan kuota internet, hingga masalah teknis pada gawai. Selain itu, sistem presensi saat ini berbasis geolokasi yang mengharuskan pegawai berada tepat di lapangan Plaza Pemkot Bekasi.

“Akses presensi hanya bisa dilakukan di area lapangan. Kalau mereka mencoba absen dari dalam ruangan kantor, tentu tidak akan terdeteksi. Namun di luar itu, banyak alasan klasik seperti gawai yang nge-freeze, aplikasi butuh di-refresh, atau human error di mana niatnya mengisi hadir tapi malah terpencet sakit atau izin,” jelasnya.

Meski memaklumi beberapa kendala teknis dan berjanji akan menyempurnakan sistem presensi mobile, Tri menegaskan bahwa penegakan kedisiplinan akan tetap berjalan. Pemkot Bekasi telah menyiapkan sanksi bertahap bagi ASN yang terbukti membandel.

“Sistem ini akan terus kita perbaiki. Namun, sanksi tetap berjalan mulai dari tahap ringan berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas. Jika pelanggaran masih terus berulang setelah diberi peringatan, sanksi terberatnya adalah pemecatan secara tidak dengan hormat, karena ini masuk dalam ranah indisipliner administratif,” tegas Tri menutup penjelasannya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: