Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota mengungkap 102 kasus peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin edar selama periode Mei hingga Juni 2026. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 121 tersangka serta menyita ribuan gram narkotika dan puluhan ribu butir obat keras daftar G.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan ratusan kasus yang berhasil diungkap terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar.
“Dalam periode Mei sampai Juni 2026, kami berhasil mengungkap 102 kasus yang terdiri dari 78 kasus narkotika dan 24 kasus obat keras. Sebanyak 121 tersangka berhasil diamankan,” ujar Kusumo dalam konferensi pers, Selasa (23/6/2026).
Dari total tersangka yang diamankan, sebanyak 119 orang merupakan laki-laki dan dua lainnya perempuan.
Polisi turut menyita berbagai barang bukti, yakni ganja seberat 156,29 gram, sabu 2.329 gram, ekstasi 5 gram, tembakau sintetis atau sinte 503,36 gram, serta 52.740 butir obat keras daftar G.
Menurut Kusumo, pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota bersama jajaran polsek dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kota Bekasi.
Dari total kasus yang diungkap, Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menangani 89 kasus dengan 102 tersangka. Sementara jajaran polsek mengungkap 13 kasus dengan 19 tersangka.
“Ini merupakan komitmen kami untuk terus menekan angka peredaran narkotika dan obat-obatan berbahaya di Kota Bekasi,” katanya.
Kusumo menjelaskan, berdasarkan perhitungan kepolisian, barang bukti yang berhasil disita berpotensi menyelamatkan sekitar 22.546 jiwa dari penyalahgunaan narkotika dan obat keras.
Jumlah tersebut terdiri dari potensi penyalahgunaan ganja sebanyak 83 orang, sabu 11.645 orang, ekstasi lima orang, sinte 265 orang, serta obat keras daftar G sebanyak 10.548 orang.
“Dari barang bukti yang disita, kami memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 22.546 jiwa dari bahaya narkotika dan obat-obatan berbahaya,” ungkapnya.
Selain narkotika, polisi juga menyoroti peredaran obat keras daftar G seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol yang kerap disalahgunakan. Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek ketergantungan, gangguan sistem saraf pusat, perubahan perilaku, hingga kerusakan organ vital apabila digunakan tanpa pengawasan dokter.
“Kegiatan ini dilaksanakan untuk menciptakan Kota Bekasi yang tetap kondusif dan menjadikan Kota Bekasi terbebas dari bahaya narkotika serta obat-obatan berbahaya,” tegas Kusumo.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman mulai dari beberapa tahun penjara hingga pidana seumur hidup sesuai peran dan jenis pelanggaran yang dilakukan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi akan merehabilitasi Lapangan Multiguna di Kecamatan Bekasi Timur sebagai bagian…
Bekasi — Kedisiplinan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi kembali…
Bekasi — Rencana megaproyek pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan…
Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dituding melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli