Bekasi – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dituding melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat karena melakukan penggusuran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL).
Tudingan itu disampaikan Adi Putra pada Diskusi Publik “Penggusuran Tanpa Solusi Rakyat Kecil Bukan Sampah Kota” yang diselenggarakan Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim) pada Senin (22/6/2024) malam di Sekretariat Jalan Chairil Anwar, Bekasi Timur.
Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM serta UU Nomor 11 Tahun 2005 tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (ICESCR), perwakilan akitivis yang dikenal sebagai Adhyp Glank menegaskan, adanya dugaan pelanggaran HAM berat yang dilakukan Wali Kota Bekasi.
Hal lain, Wali Kota Bekasi ditengarai melakukan pembangkangan terhadap negara lantaran melanggar UUD Pasal 28 ayat 1 tentang HAM Dan UUD Pasal 34 ayat 1 tentang fakir miskin dan anak terlantar dipelihara negara.
Sebab itu, Adhyp berhanji akan menginisiasi pelaporan kepada penegak hukum.
“Saya akan melaporkan Wali Kota Bekasi karena terbukti melakukan pelanggaran konstitusi,” tandasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi — Di tengah gencarnya pembangunan dan penataan ruang yang digaungkan Pemerintah Kota Bekasi, suara-suara…
Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi agaknya tak main-main dalam menabuh genderang perang terhadap kesemrawutan kota….
Bandung — Sidang lanjutan megakorupsi dugaan suap dan pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkat)…
Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi mengirimkan sinyal ketegasan dalam proyek sterilisasi dan penataan besar-besaran di…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli