Berita Utama GoBekasi

Remaja Tewas Diserang Gerombolan Bersenjata di Tambun, Polisi Tangkap 3 Pelaku

08 June 2026 Administrator Desa

Aksi brutal itu sempat terekam kamera pemantau (CCTV) warga dan viral di media sosial.

Bekasi — Aksi kekerasan jalanan di kawasan Underpass Tambun, Desa Mekarsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Jumat (5/6/2026), sekitar pukul 02.30 WIB menyebabkan satu orang remaja tewas.

Aksi brutal itu sempat terekam kamera pemantau (CCTV) warga dan viral di media sosial.

Kekinian, Polsek Tambun, berhasil meringkus pelaku yang melakukan aksi kekerasan dengan senjata tajam tersebut.

“Dari hasil penyelidikan intensif dan olah TKP, tim opsnal mengamankan tiga pelaku berinisial NU, F, dan A. Satu orang lainnya berinisial B masih buron dan dalam pengejaran intensif petugas,” ujar Kapolsek Tambun Selatan, Komisaris Wuryanti, Senin (8/6/2026).

Wuryanti menjelaskan, berdasarkan rekaman CCTV di sekitar lokasi, peristiwa bermula saat kelompok pelaku sedang berkumpul menongkrong di area underpass.

Tak lama berselang, korban yang teridentifikasi masih berusia di bawah umur melintas bersama rombongan kelompoknya menggunakan sepeda motor.

Tanpa adanya provokasi verbal yang jelas, kelompok tersangka langsung mengadang dan melakukan penyerangan membabi buta menggunakan senjata tajam jenis celurit berukuran besar. Korban yang terjebak di lokasi menjadi bulan-bulanan para pelaku.

“Korban mengalami luka robek parah pada bagian paha dan kepala akibat sabetan senjata tajam. Tragisnya, para pelaku juga sempat menyeret tubuh korban sebelum akhirnya ditinggalkan tergeletak di pinggir jalan,” kata Wuryanti menambahkan.

Jasad korban pertama kali ditemukan oleh warga sekitar bersama unit patroli sabhara yang melintas, sebelum akhirnya dievakuasi ke rumah sakit terdekat untuk keperluan autopsi.

Dalam operasi penangkapan tersebut, Polsek Tambun Selatan menyita barang bukti berupa tiga bilah celurit besi yang diduga kuat digunakan para tersangka untuk mengeksekusi korban.

Atas perbuatan sadisnya, para tersangka kini telah dijebloskan ke sel tahanan dan terancam dijerat pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi kembali menggandeng Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) untuk menggulirkan program…

Bekasi — Tim Reserse Kriminal Kepolisian Sektor Serang Baru, Polres Metro Bekasi, meringkus seorang pria…

Bekasi — Aktivitas balap liar di kawasan industri MM2100, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, kerap…

Bekasi — Personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Metro Jaya meringkus tiga pemuda yang diduga…

Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi menyatakan insiden kebocoran pipa gas milik PT Pertamina EP…

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi mengancam akan menjatuhkan sanksi disiplin berat hingga penarikan paksa fasilitas…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: