BEKASISATU, KOTA BEKASI – Guna menjaga kondusivitas dan kesucian bulan Ramadan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bekasi resmi melarang masyarakat menggelar kegiatan Sahur On The Road (SOTR). Langkah tegas ini diambil untuk meminimalisir potensi gangguan ketertiban umum di wilayah tersebut.
Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Nesan Sudjana, menegaskan bahwa pihaknya tidak segan melakukan pengawasan ketat. Meski demikian, ia jauh lebih berharap pada kesadaran kolektif masyarakat agar aparat tidak perlu turun tangan melakukan penindakan di jalanan.
“Kami tentu lebih menghargai apabila tidak perlu dilakukan operasi. Kesadaran bersama untuk menghargai dan mematuhi aturan itu lebih baik. Jangan sampai harus didatangi atau dilakukan sweeping, karena itu akan menimbulkan citra kurang baik,” jelas Nesan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (22/02/26).
Kebijakan pelarangan SOTR ini bukan tanpa dasar. Aturan tersebut merujuk pada maklumat pemerintah daerah, Peraturan Kepala Daerah, serta hasil kesepakatan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Menurut Nesan, Kota Bekasi selama ini kental dengan citra harmonis. Oleh karena itu, rutinitas yang berpotensi memicu gesekan di masyarakat harus dicegah sejak dini.
“Berkenaan dengan himbauan dan maklumat di masa Bulan Suci Ramadhan, kita harus taat dan patuh pada aturan. Kalau memang penyelenggaraan SOTR sudah dilarang, maka harus dimengerti dan dipatuhi,” tegasnya.
Untuk memaksimalkan pengawasan, Satpol-PP juga membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut berperan aktif. Warga yang menemukan adanya kerumunan SOTR atau kegiatan yang mengganggu ketentraman diminta untuk segera melapor ke Markas Komando (Mako) Satpol-PP atau melalui koordinator di masing-masing kecamatan.
“Satpol-PP punya fungsi pengawasan, pengamatan, dan pemeriksaan lebih lanjut apabila terdapat pelanggaran di dalamnya,” pungkas Nesan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli