BEKASISATU, KOTA BEKASI – Sindikat pengedar narkotika di wilayah Kota Bekasi kini kian licin. Para pelaku mulai meninggalkan cara transaksi konvensional tatap muka dan beralih menggunakan ‘sistem tempel’ atau dead drop yang memanfaatkan teknologi pesan digital untuk menghindari endusan aparat.
Perubahan pola kejahatan yang semakin terorganisasi ini menjadi temuan krusial Polres Metro Bekasi Kota dalam pengungkapan kasus selama periode Januari hingga April 2026.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, membeberkan bahwa para kurir kini hanya meletakkan barang haram di titik tertentu, kemudian mengirimkan foto atau koordinat lokasi kepada pembeli melalui aplikasi pesan singkat.
“Modus ini membuat pelacakan menjadi jauh lebih sulit. Mereka memanfaatkan teknologi dan mobilitas tinggi untuk menghindari deteksi petugas,” jelas Kusumo dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (17/04/26).
Selain sistem tempel, transaksi Cash on Delivery (COD) di kawasan padat penduduk seperti Bekasi Timur, Barat, Pondok Gede, dan Jatisampurna juga masih kerap terjadi. Karakteristik wilayah urban dimanfaatkan pelaku sebagai sarana kamuflase aktivitas ilegal mereka.
Meski menghadapi tantangan modus baru, kepolisian sukses menggulung puluhan kasus. Tercatat ada 80 kasus peredaran narkotika dan obat keras yang diungkap, dengan total 98 tersangka yang diamankan, di mana empat di antaranya adalah perempuan.
“Selama periode ini, kami berhasil mengungkap 80 kasus dengan total 98 tersangka. Ini menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat keras masih menjadi ancaman serius bagi warga Bekasi,” ujar Kusumo.
Petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah masif dengan nilai ekonomis diperkirakan mencapai Rp 2,57 miliar. Kepolisian tidak hanya menyita 45,8 kilogram ganja, 883,65 gram sabu, dan 759,55 gram tembakau sintetis, tetapi juga menyoroti temuan 271.068 butir obat keras ilegal tipe G (Tramadol dan Trihexyphenidyl).
Obat keras ini menjadi perhatian khusus karena harganya yang murah namun memicu halusinasi dan kerusakan saraf permanen pada penggunanya.
“Dari pengungkapan ini, kami perkirakan sekitar 62.886 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.
Bagi pengedar obat keras, polisi menerapkan ancaman maksimal 12 tahun penjara berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Sementara bagi bandar narkotika, hukuman mati menanti sesuai jeratan UU Nomor 35 Tahun 2009. Masyarakat diimbau proaktif melapor jika menemukan pergerakan mencurigakan di lingkungan sekitar.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli