Padahal, rentetan kecelakaan maut yang melibatkan truk besar terus berulang, hingga kini.
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi belum juga menerbitkan regulasi resmi terkait pembatasan jam operasional kendaraan bertonase besar.
Padahal, rentetan kecelakaan maut yang melibatkan truk besar terus berulang, hingga kini.
Kekosongan aturan ini membuat truk pengangkut logistik hingga alat berat bebas berseliweran di jam-jam sibuk, berdampingan langsung dengan ribuan pengendara motor dan mobil pribadi.
Insiden terbaru yang memicu keresahan publik terjadi di Perempatan Legenda, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan. Sebuah truk yang diduga mengalami rem blong hilang kendali saat melintasi jalan menurun.
Tak tanggung-tanggung, truk tersebut menghantam tujuh unit mobil dan satu sepeda motor yang tengah melaju dari arah selatan menuju utara.
“Truk – truk besar tidak mengenal waktu, dan sangat membahayakan kalau operasional di jam sibuk,” kata Julia, seorang pengendara motor, Jumat (17/4/2026).
Untuk itu, Julia dalam berkendara menuju tempat kerja harus ekstra berhati – hati.
“Karena kadang mereka juga ngebut, itu yang kami khawatir, apalgi kondisi median jalan itu kecil terutama di Jalan Kalimalang,” ungkapnya.
Lambannya respons pemerintah daerah mendapat sorotan tajam dari parlemen.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Saeful Islam, menegaskan bahwa regulasi ini sudah sering didorong dalam berbagai pertemuan resmi.
“Ini penting, bukan hanya untuk mengurangi risiko kecelakaan, tapi juga untuk menjaga umur jalan. Beban kendaraan besar ini yang bikin jalanan kita cepat rusak,” tegas Saeful.
Senada dengan legislatif, Kasatlantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, mengaku sudah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi. Menurutnya, kepolisian saat ini berada dalam posisi dilematis.
“Idealnya truk beroperasi malam hari. Kami sudah sampaikan ke Dishub agar segera dibuat regulasinya. Karena kalau belum ada payung hukumnya (Perbup/Perda), kewenangan kami terbatas. Saat ini kami hanya bisa sebatas memberi imbauan agar sopir tidak melintas di jam sibuk,” jelas Sugihartono.
Hingga berita ini diturunkan, bola panas aturan jam operasional kendaraan berat masih berada di tangan Dinas Perhubungan dan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Tanpa aturan yang mengikat, sanksi tegas bagi pelanggar sulit diterapkan, dan jalanan di Kabupaten Bekasi diprediksi akan tetap menjadi wilayah rawan bagi para pengguna jalan kecil.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Polres Metro Bekasi Kota melaporkan keberhasilan mengungkap sedikitnya 80 kasus peredaran narkotika dan…
Bekasi – Dua orang pelajar berinisial MAM dan MB berhasil diamankan setelah kedapatan membawa senjata…
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) kini dalam posisi siaga tinggi….
Bekasi – Teka-teki kasus pembunuhan pengusaha penyewaan tenda hajatan di Desa Kertamukti, Cibitung, Kabupaten Bekasi,…
Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengonfirmasi rencana pembongkaran gapura landmark yang…
Bekasi – Tumpukan sampah yang telah menggunung selama belasan tahun di Kampung Turi, Desa Sriamur,…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli