Berita Utama Bekasi Satu

Sejak 2003, Pemkot Bekasi Selesaikan Ribuan Temuan BPK

06 March 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membereskan tumpukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak tahun 2003 menemui titik terang.

Pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) menjadi langkah strategis untuk menuntaskan catatan audit yang selama ini menjadi temuan BPK

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menargetkan penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) BPK ini bisa menyentuh angka 93 persen pada semester pertama tahun 2026.

Hingga akhir 2025 lalu, Pemkot mencatat telah sukses merampungkan 90 persen kewajiban dari total keseluruhan temuan.

“Jadi kurang lebih dari 1.381 rekomendasi, telah kami selesaikan 1.244 rekomendasi. Sehingga sisanya tinggal 126 rekomendasi BPK yang akan kami tindaklanjuti,” kata Tri Adhianto seusai rapat paripurna, Kamis (05/03/26).

Tri menambahkan, pengesahan regulasi terkait BUMD ini sangat krusial karena menjawab langsung catatan BPK tahun buku 2024 terkait belum memadainya dasar hukum penyertaan modal.

Memasuki tahun 2026, lima rekomendasi lain telah dirampungkan dan 40 sisanya berstatus dalam proses.

“Mudah-mudahan dalam semester satu ini bisa mencapai 92 sampai 93 persen dari seluruh TLHP dari tahun 2003 sampai tahun 2025,” ucapnya.

Di sisi lain, payung hukum baru ini tidak sekadar bertujuan menggugurkan kewajiban audit BPK, tetapi juga memperketat dan mengamankan aliran dana investasi daerah ke depannya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: