BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kepolisian Resor (Polres) Metro Bekasi Kota secara resmi menetapkan Wawan Supandi (56), pengemudi mobil berstiker Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sebagai tersangka.
Penetapan ini menyusul insiden kecelakaan maut yang menyapu sejumlah lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Pulau Kalimantan Raya, Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Selain menyandang status tersangka, Wawan juga langsung dijebloskan ke sel tahanan untuk mempermudah proses penyidikan. Kecelakaan yang melibatkan kendaraan distribusi Makanan Bergizi Gratis (MBG) tersebut diketahui telah menelan korban jiwa.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, memastikan bahwa aparat kepolisian tidak akan main-main dan terus mengusut tuntas kasus kelalaian lalu lintas ini.
”Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka. Proses hukumnya terus berlanjut,” tegas Kusumo saat dikonfirmasi oleh awak media, Kamis (04/06/26).
Untuk melengkapi berkas perkara (BAP), Kusumo memaparkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata di lokasi kejadian. Menariknya, temuan polisi mengungkap fakta yang sedikit berbeda dengan asumsi warga. Meski saksi di lapangan menduga kuat insiden dipicu oleh rem blong atau malfungsi pengereman, hasil penyelidikan sementara kepolisian justru mengarah pada murni kelalaian pengemudi.
Kronologi Tragedi Maut UMKM Aren Jaya
Tragedi nahas ini bermula pada Selasa (12/06/26) lalu. Sebuah mobil pengantar MBG yang dikendarai Wawan tiba-tiba melaju tak terkendali saat melintas di kawasan Jalan Pulau Kalimantan Raya.
Laju liar kendaraan tersebut baru terhenti setelah menghantam keras sejumlah gerobak dan lapak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang berjejer di area depan minimarket Alfamart.
Kerasnya hantaman menyebabkan kerugian material sekaligus korban nyawa. Berdasarkan data kepolisian, tiga orang dilaporkan mengalami luka-luka, sementara satu orang korban dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian akibat luka parah dari hantaman kendaraan pelat kuning tersebut.
Saat ini, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk memastikan detail teknis kendaraan sebelum kejadian.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli