BEKASISATU, KOTA BEKASI — Ancaman premanisme dan pungutan liar (pungli) masih menghantui para pekerja logistik di Kota Bekasi. Seorang pengemudi (driver) Shopee Xpress, Rihot Pardede, menjadi korban pengeroyokan lantaran menolak memberikan “uang keamanan”. Ironisnya, lebih dari sebulan pascakejadian, pelaku kekerasan tersebut belum juga diringkus oleh pihak kepolisian.
Peristiwa nahas itu terjadi saat Rihot melintas di kawasan samping PT Logos, Jalan Irigasi, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada 9 April 2026 sekitar pukul 21.45 WIB. Akibat pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian pelipis serta memar di wajah.
Korban telah melakukan visum et repertum dan resmi melaporkan insiden tersebut ke Polsek Medan Satria sehari setelahnya, tepatnya pada 10 April 2026, dengan nomor registrasi LP/B/102/IV/2026/SPKT/Polsek Medan Satria. Namun, hingga pertengahan Mei 2026, proses hukum dinilai mandek.
Keterlambatan penanganan kasus ini memicu reaksi keras dari tim kuasa hukum korban, Rio Santosa Butarbutar, S.H., dan Febri Pramono Tua Doloksaribu, S.H., dari RAPH Advocates and Legal Consultant. Mereka menilai kelambanan ini memicu keresahan para driver logistik yang setiap hari mengais rezeki di rute tersebut.
“Sudah lebih dari satu bulan laporan berjalan, tetapi pelaku belum juga diamankan. Ini menimbulkan kesan seolah kasusnya jalan di tempat,” ungkap Rio dalam keterangan resminya yang diterima pada Selasa (19/5/2026).
Rio menegaskan, kasus ini bukan sekadar tindak pidana penganiayaan murni, melainkan buntut panjang dari praktik pungli dan pemerasan yang sistematis. Pihaknya bahkan menerima laporan bahwa banyak driver lain yang kerap diintimidasi untuk menyetor uang dengan nominal Rp2.000 hingga Rp5.000 saat melintasi kawasan Logos.
Menanggapi situasi ini, Febri Pramono Tua Doloksaribu mendesak aparat penegak hukum untuk tidak memandang sebelah mata perkara pungli jalanan. Ia menuntut jaminan keamanan dari kepolisian bagi masyarakat pekerja.
“Kami meminta Kapolsek Medan Satria untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini serta memastikan jajaran Reskrim bekerja secara serius, profesional, dan transparan. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan praktik premanisme, pungli, dan pemerasan yang meresahkan masyarakat,” papar Febri.
Lebih lanjut, Febri mengingatkan bahwa lambatnya kepolisian dalam menindak pelaku premanisme dapat menggerus tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Kepastian hukum itu penting. Masyarakat berhak merasa aman saat bekerja dan beraktivitas. Negara tidak boleh kalah terhadap tindakan premanisme,” pungkasnya tegas.
Kini, publik dan para pekerja logistik menanti langkah nyata dari Polsek Medan Satria untuk membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir melindungi masyarakat dari aksi premanisme jalanan.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli