BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kursi kepemimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota Bekasi tengah memasuki babak transisi yang krusial. Sebanyak 10 kandidat yang terdiri dari tokoh agama dan kalangan profesional kini bersaing ketat memperebutkan lima posisi pimpinan definitif, sembari menanti ketuk palu dan proses verifikasi akhir dari BAZNAS Pusat.
Sebagai langkah antisipasi agar pengelolaan zakat umat tidak terhambat, Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan cepat. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, resmi menunjuk struktur Pelaksana Tugas (Plt) pada 9 April lalu, tepat sehari setelah masa bakti pimpinan BAZNAS periode 2021-2026 berakhir.
Saat ini, estafet kepemimpinan sementara dipegang oleh Agus Harap Sanjaya selaku Plt Ketua BAZNAS Kota Bekasi. Dalam menjalankan tugasnya, Agus dibantu oleh empat wakil, yakni Fachry Fauzi (Wakil Ketua 1), Nasro Dwiprana (Wakil Ketua 2), Ali Mashuri (Wakil Ketua 3), dan Rian Fauzi (Wakil Ketua 4).
Plt Ketua BAZNAS Kota Bekasi, Agus Harap Sanjaya, menegaskan bahwa penunjukan struktur Plt ini merupakan instruksi langsung dari kepala daerah demi menjaga kelancaran roda organisasi.
”Dengan Kepala Daerah melakukan penunjukan Plt, tujuannya jelas agar pucuk pimpinan di BAZNAS tidak mengalami kekosongan,” ujar Agus.
Terkait seleksi kepemimpinan definitif, Agus menilai proses penjaringan berjalan sangat ketat dan transparan. Kesepuluh nama yang berhasil lolos ke tahap pusat merupakan figur-figur kompeten dengan rekam jejak yang mumpuni.
”Melihat dari yang lolos 10 besar kemarin, potensinya sama-sama kuat karena mereka adalah orang-orang profesional. Proses seleksinya sangat fair dan sesuai ketentuan,” tegasnya.
Adapun kesepuluh bakal calon yang kini nasibnya berada di tangan BAZNAS Pusat antara lain:
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan dan pertimbangan kepada BAZNAS Pusat sejak dua bulan lalu. Nantinya, dari 10 nama tersebut akan dikerucutkan menjadi lima figur terbaik yang dinilai paling layak menakhodai BAZNAS Kota Bekasi untuk lima tahun ke depan.
Mengenai durasi jabatannya sebagai Plt, Agus mengaku tidak ada tenggat waktu yang pasti karena sepenuhnya bergantung pada seberapa cepat BAZNAS Pusat merampungkan verifikasi.
”Ya pokoknya selama belum ada keputusan dari pusat, berarti kami terus bertugas saja. Sifatnya tidak bisa ditentukan; bisa seminggu, dua minggu, atau dua bulan. Kami sifatnya hanya menunggu arahan,” pungkasnya.
Nantinya, lima nama yang mendapatkan rekomendasi resmi dari BAZNAS Pusat akan diserahkan kembali ke daerah untuk disahkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Bekasi.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli