Berita Utama Bekasi Satu

UMK Kota Bekasi Tertinggi, Tapi Buruh Dihantui Ancaman Outsourcing

23 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Predikat Kota Bekasi sebagai wilayah dengan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) tertinggi di Indonesia seolah menjadi ironi bagi kaum pekerjanya. Tingginya standar upah tersebut kini dibayangi oleh ancaman ketidakpastian kerja pasca-terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026.

Aturan baru ini dinilai memicu perluasan sistem kerja alih daya (outsourcing) ke hampir semua lini pekerjaan, yang berpotensi menghapus status karyawan tetap. Keresahan ini mendorong Aliansi Buruh Bekasi Melawan untuk turun tangan dan mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mengeluarkan rekomendasi pencabutan Permenaker tersebut.

Celah Aturan dan Sanksi yang LemahPara buruh menyoroti Pasal 3 Permenaker 7/2026 yang dinilai memiliki celah multitafsir. Alih-alih melindungi pekerja, aturan ini justru memberi ruang bagi perusahaan untuk mengalihdayakan berbagai bidang pekerjaan demi menekan biaya operasional, sebuah langkah yang sangat mungkin diambil perusahaan di tengah tingginya UMK Bekasi.

“Ini potensinya semua pekerjaan dapat dialihdayakan. Maka dapat dimungkinkan dalam satu perusahaan itu akan berdiri tiga atau empat perusahaan alih daya,” urai Koordinator Buruh Bekasi Melawan, Sarino, Kamis (21/05/26).

Lebih lanjut, Sarino mengkritik lemahnya sanksi bagi perusahaan outsourcing yang melanggar aturan. Jika aturan sebelumnya mewajibkan pengangkatan pekerja alih daya menjadi karyawan perusahaan induk apabila terjadi pelanggaran, Permenaker terbaru hanya mengancam dengan sanksi administratif berupa pencabutan izin.

“Begitu perizinannya dicabut, pemilik perusahaan itu bisa mendirikan perusahaan yang baru dengan proses perizinan yang lebih mudah ini, jadi hanya ganti baju saja nanti,” tegas Sarino.

Tuntutan RUU Ketenagakerjaan dan Pengadilan Lokal

Selain menolak perluasan outsourcing, buruh juga membawa mandat dari kepala daerah tingkat Kota dan Kabupaten Bekasi untuk mendesak pengesahan RUU Ketenagakerjaan yang baru. Langkah ini dinilai krusial untuk mengakomodasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168.

“Surat rekomendasi ini akan kami bawa ke Kementerian Ketenagakerjaan sekaligus ke komisi sembilan DPR RI,” tambah Sarino.

Di tingkat daerah, aliansi ini juga mendesak pendirian Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Bekasi. Selama ini, buruh yang berkonflik dengan perusahaan harus mengeluarkan biaya ekstra untuk bersidang di Bandung, sebuah kondisi yang dinilai sangat memberatkan kelas pekerja.

Respons Legislatif dan Pemerintah PusatKetua DPRD Kota Bekasi, Sardi Effendi, yang menerima langsung perwakilan buruh, membenarkan adanya kekhawatiran terkait klausul ‘layanan penunjang operasional’ dalam aturan alih daya yang baru.

“Dikhawatirkan nanti semua bagian-bagian pekerjaan itu di-outsourcing semua sehingga tidak ada lagi karyawan tetap. Sehingga itu minta dicabut,” kata Sardi. Ia pun berjanji akan meneruskan aspirasi ini. “Sudah kami terima untuk kami sampaikan ke pemerintah pusat,” ucapnya.

Terkait desakan pembangunan PHI di Bekasi, pihak DPRD menyatakan akan segera mengkajinya bersama Pemerintah Daerah.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: