Berita Utama Bekasi Satu

Wacana TKA Masuk Negeri, DPRD Kota Bekasi: Jangan Persulit Masuk Sekolah

09 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Wacana penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai saringan masuk Sekolah Negeri pada Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 menuai atensi serius dari legislatif.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi mewanti-wanti Dinas Pendidikan (Disdik) agar instrumen seleksi ini tidak berubah menjadi “tembok penghalang” bagi hak pendidikan anak.

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, menegaskan bahwa sekolah negeri dibiayai negara untuk melayani semua lapisan masyarakat, bukan hanya tempat berkumpulnya siswa berotak cemerlang.

Ia meminta Disdik berhati-hati menerjemahkan opsi TKA yang dibuka oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).

“Terutama bagaimana mengukur kemampuan dasar calistung (baca, tulis, hitung) kepada siswa sekolah yang memang penting. Tetapi jangan sampai tes tersebut berubah fungsi menjadi alat seleksi yang justru membatasi akses anak-anak terhadap sekolah negeri,” tegas Wildan, Minggu (08/02/26).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini khawatir, jika TKA dijadikan tolok ukur mutlak tanpa afirmasi yang jelas, akan muncul diskriminasi baru. Anak-anak dari keluarga kurang mampu yang mungkin memiliki keterbatasan akses belajar tambahan (les/bimbel) berpotensi tersingkir oleh sistem yang terlalu kompetitif sejak dini.

“Persoalan pendidikan dasar adalah hak setiap warga negara, dan bukan kompetisi sejak awal,” cetusnya.

Lebih lanjut, Wildan mengingatkan filosofi dasar pendidikan negara. Jika ditemukan calon siswa yang lemah secara akademik saat tes, tugas negara melalui sekolah negeri adalah membina mereka, bukan membuangnya. TKA seharusnya berfungsi sebagai pemetaan kemampuan awal (diagnostic assessment), bukan vonis kelayakan bersekolah.

“Apabila ada siswa sekolah yang belum kuat secara akademik, tugas negara adalah membina dan memperkuat secara literasi pendidikan, bukan justru menyisihkan,” paparnya.

Oleh karena itu, Komisi 4 menuntut Disdik Kota Bekasi untuk transparan merumuskan mekanisme teknis TKA. Wildan meminta jaminan keadilan agar instrumen ini tidak memberatkan orang tua dan siswa.

“Fokus utama Pemerintah Daerah seharusnya tetap pada peningkatan kualitas pembelajaran dan pemerataan layanan pendidikan, bukan sekadar menambah instrumen seleksi,” pungkasnya.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: