BEKASISATU, KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan peringatan keras bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) untuk tidak melakukan aksi penyisiran sepihak (sweeping) terhadap tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan. Penegakan aturan sepenuhnya menjadi ranah aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat memang dibutuhkan, namun harus sesuai koridor hukum. Jika warga menemukan adanya praktik usaha hiburan yang membandel atau nekat beroperasi di bulan puasa, langkah yang harus diambil adalah melapor, bukan bertindak sendiri.
“Masyarakat tidak perlu melakukan penyisiran, laporkan saja. Kami akan sesegera mungkin melakukan upaya penindakan agar memberikan suasana yang lebih tenang dan damai dalam rangka proses ibadah,” tegas Tri Adhianto dalam keterangannya di Bekasi.
Peringatan ini menyusul pemberlakuan Maklumat Bersama yang telah disepakati oleh Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi. Berdasarkan regulasi bernomor 400.8/852-SETDA.Kesra tersebut, seluruh operasional Tempat Hiburan Malam (THM) wajib tutup total mulai H-3 Ramadan (Senin, 16/02/26) hingga H+3 Idul Fitri.
Tri menekankan bahwa aturan main sudah sangat jelas. Tidak ada alasan bagi pengusaha hiburan untuk melanggar, dan tidak ada alasan bagi warga untuk mengambil alih tugas aparat.
“Kan sudah keluar maklumatnya. Minus tiga hari ini harusnya sudah ditutup nih,” ujar Tri mengingatkan para pengusaha.
Adapun jenis usaha yang wajib “puasa” beroperasi meliputi klab malam, karaoke, pub, panti pijat, spa/sauna, biliar, dan hiburan umum lainnya. Sementara itu, sektor kuliner seperti restoran dan rumah makan masih diizinkan beroperasi, dengan catatan wajib memasang tirai penutup sebagai bentuk toleransi kepada umat Muslim yang berpuasa.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli