Infobekasi.co.id – Komisi III DPRD Kota Bekasi, Arif Rahman Hakim, menyoroti dugaan perubahan fungsi los dan kios di Pasar Bintara, Kecamatan Bekasi Barat. Menurutnya, kondisi ini sudah keluar dari regulasi tentang fungsi pasar tradisional.
Ia menambahkan, pasar tradisional diperuntukkan sebagai pusat perdagangan utama untuk distribusi barang kebutuhan pokok melalui mekanisme tawar-menawar langsung.
Akan tetapi, kondisi di lapangan berbeda; bahkan kios dan los justru berubah menjadi kafe dan tidak merepresentasikan keadaan pasar tradisional.
“Saya kecewa, karena peruntukannya sudah berbeda. Ini kawasan pasar. Tidak ada regulasi yang menyatakan Pasar Bintara boleh ada THM atau kafe,” kata Arif Rahman, dikutip Selasa, 24 Maret 2026.
Ia menilai, peruntukan pasar memiliki landasan hukum yang berbeda dibandingkan tempat hiburan malam maupun usaha kuliner berkonsep kafe. Perubahan fungsi tersebut dianggap berpotensi melanggar izin serta ketentuan yang berlaku.
Arif bersama DPRD Kota Bekasi mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi menindaklanjuti perubahan fungsi los dan kios, serta segera kembalikan marwah pasar tradisional yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi warga.
“Peruntukannya untuk pedagang. Kalau kafe atau THM, izinnya sudah pasti berbeda,” ujar Arif.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli