Penyakit ini dinilai lebih mengkhawatirkan ketimbang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena risiko kematian yang sangat cepat.
Bekasi – Menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, para peternak dan pedagang sapi di Kabupaten Bekasi kini dihantui ancaman penyakit demam tiga hari atau bovine ephemeral fever (BEF).
Penyakit ini dinilai lebih mengkhawatirkan ketimbang Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) karena risiko kematian yang sangat cepat.
Ketua Kelompok Ternak Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Cikahuripan, Desa Kertarahayu, Kecamatan Setu, Karma, mengungkapkan bahwa keterlambatan penanganan pada sapi yang terjangkit BEF bisa berakibat fatal hanya dalam hitungan jam.
“Kalau PMK sudah biasa. Ini sapi sesak napas, ngos-ngosan, panas kalau kena BEF. Itu 1×24 jam kalau enggak buru-buru ditangani, bisa mati,” ujar Karma dikutip, Sabtu (9/5/2026).
Karma menjelaskan bahwa serangan BEF disebabkan oleh virus yang dibawa oleh serangga pengisap darah. Gejala awalnya sering kali ditandai dengan kenaikan suhu tubuh yang signifikan dan gangguan pernapasan.
Di kandang BUMDes Kertarahayu, dua ekor sapi sempat terjangkit namun berhasil diselamatkan setelah mendapat perawatan intensif.
Sebagai langkah antisipasi, peternak kini memperketat pola pemeliharaan.
Misalnya dengan mencampur ampas tahu dan konsentrat dengan serat kasar seperti jerami dan rumput, pemberian vitamin setiap tiga bulan untuk menjaga imunitas.
kemudian juga memberian obat cacing secara rutin guna memastikan penyerapan nutrisi maksimal.
Merespons keresahan peternak, Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi telah menerjunkan 32 personel untuk melakukan pengawasan kesehatan hewan kurban di 23 kecamatan.
Tim ini menyisir lapak penjualan, kandang peternak, hingga Rumah Potong Hewan (RPH).
Ketua Tim Pengendalian Penyakit Hewan Kabupaten Bekasi, Dewi Suryani, menyatakan hingga saat ini belum ada laporan kematian hewan kurban akibat BEF.
Namun, ia mengingatkan bahwa penyakit ini bersifat endemik dan rawan muncul saat musim pancaroba akibat meningkatnya populasi nyamuk dan lalat pembawa virus.
“BEF tidak menular secara kontak langsung antarhewan, melainkan melalui perantara nyamuk atau lalat penggigit,” tutur Dewi.
Pemerintah Kabupaten Bekasi mewajibkan pedagang hewan kurban untuk mematuhi standar kesejahteraan dan kesehatan hewan seperti mengisolasi hewan sakit, menyediakan tempat berteduh agar hewan tidak stres akibat cuaca panas serta memastikan ketersediaan air minum.
Serta juga melakukan penyemprotan insektisida atau fogging di sekitar kandang untuk memutus rantai penularan lewat serangga.
Dewi menegaskan agar pedagang jujur dan tidak menjual hewan yang sedang dalam kondisi sakit sebagai hewan kurban.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bekasi – Seorang pengemudi GrabCar menjadi korban penipuan oleh penumpangnya sendiri pada Jumat (8/5/2026) kemarin….
Bekasi – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI memastikan masih terus mendampingi pelanggan dan…
Bekasi – Pelaksana Harian (Plh.) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Carwinda, meminta seluruh jajaran Satuan Tugas…
Bekasi – Personel Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya meringkus seorang pelaku pencurian…
Madinah – Riuh rendah jemaah haji kelompok terbang (kloter) KJT 14 asal Kabupaten Bekasi seketika…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli