Berita Utama Bekasi Satu

Bahaya! Debu Silika PT BAM Intai Warga Bantargebang

20 May 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Ancaman serius terhadap kesehatan dan kelestarian lingkungan kini tengah membayangi warga di sekitar Jalan Pangkalan 5, Kelurahan Ciketing Udik, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi.

PT Bina Artha Mulia (BAM) Sejahtera, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang sandblasting dan pelapisan (coating), diduga kuat beroperasi tanpa mengindahkan standar lingkungan hidup. Aktivitas industri tersebut disinyalir telah mencemari udara dan tanah di lingkungan sekitar.

Proses sandblasting sendiri merupakan teknik pengikisan permukaan material menggunakan partikel abrasif bertekanan tinggi yang diketahui melepaskan debu silika yang sangat fatal bagi pernapasan. Jika dibiarkan, paparan ini dapat memicu penyakit kronis seperti bronkitis, silikosis, hingga kanker paru-paru.

Pegiat lingkungan, Zefan, mengungkapkan bahwa dugaan pencemaran oleh pabrik ini bukan masalah baru, melainkan sudah berlangsung cukup lama. Menurut pengamatannya, meski perusahaan mulai membuat ruang tertutup, polusi udara tetap tak terbendung.

“Dahulu pengecatan dilakukan di ruang terbuka. Sekarang memang di ruang tertutup yang saya lihat baru dibangun, tapi asap pengecatan yang mengandung silika tetap membumbung tinggi ke udara,” ungkap Zefan kepada awak media.

Zefan yang juga dikenal sebagai Zefanya Zulian, Demisioner Presiden Mahasiswa, Pemuda Kota Bekasi sekaligus pemerhati lingkungan, menyoroti bahaya laten dari limbah sisa pengikisan (abrasive spent) yang dihasilkan pabrik tersebut. Ia menyebutkan bahwa debu dan limbah cair yang dihasilkan masuk dalam kategori Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), yang kini diduga telah mencemari sistem drainase permukiman.

“Debu halus dari sandblasting mengandung silika, logam berat, dan zat kimia berbahaya lainnya. Ini sangat membahayakan warga sekitar dan berpotensi meracuni mereka. Bahkan, bahan abrasif serta cat beracun itu bisa membunuh ekosistem di sekitar pabrik,” tegasnya.

Lebih mengejutkan lagi, Zefan membeberkan adanya dugaan praktik “kucing-kucingan” yang dilakukan pihak perusahaan untuk mengelabui petugas pengawas lingkungan hidup.

“Jika ada kabar akan dilakukan inspeksi, bekas sandblasting biasanya buru-buru dibersihkan. Limbahnya diduga dibuang sebagai urugan di lokasi,” beber Zefan.

Praktik pengabaian standar operasional ini jelas menabrak aturan hukum yang berlaku. Pemerintah telah mengatur ketat pengendalian pencemaran udara melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 ditegaskan bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, maupun kriteria baku kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Tak hanya itu, Pasal 104 juga menyebutkan bahwa setiap pihak yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar. Jika terbukti terdapat pengelolaan limbah B3 yang tidak sesuai prosedur, maka konsekuensi pidananya dapat diperberat karena menyangkut keselamatan masyarakat luas.

Zefanya Zulian menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran administratif biasa. Menurutnya, jika dugaan pencemaran ini benar terjadi dan dibiarkan berlarut-larut, maka negara tidak boleh kalah oleh kepentingan industri yang mengorbankan kesehatan rakyat.

“Jangan sampai masyarakat Bantar Gebang dijadikan korban diam-diam dari aktivitas industri yang mengabaikan keselamatan lingkungan. Udara bersih adalah hak rakyat, bukan privilege. Jika perusahaan terbukti melanggar, aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup harus bertindak tegas tanpa kompromi,” ujar Zefanya Zulian dengan nada kritis.

Selain itu, berdasarkan Peraturan Menteri LHK No. 12 Tahun 2010, masyarakat memiliki hak penuh untuk mendapatkan kualitas udara yang sehat. Warga yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pencemaran lingkungan didorong untuk segera melapor melalui mekanisme pengaduan ke instansi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat agar segera ditindaklanjuti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang diharapkan segera turun tangan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengaudit pengelolaan limbah PT BAM Sejahtera demi menyelamatkan warga dari ancaman limbah beracun.

“Pembangunan dan investasi tentu penting, namun tidak boleh berdiri di atas ancaman kesehatan masyarakat dan kerusakan lingkungan hidup. Industri yang sehat seharusnya tumbuh bersama tanggung jawab, transparansi, serta kepatuhan terhadap hukum. Karena pada akhirnya, kualitas sebuah kota bukan hanya diukur dari banyaknya pabrik yang berdiri, tetapi dari seberapa aman warganya menghirup udara setiap hari,” tutup Zefan kepada awak media.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: