BEKASISATU, KOTA BEKASI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi menyoroti kesiapan administrasi partai politik (parpol) pasca Pemilu dan Pilkada 2024. Salah satu fokus pengawasan adalah kewajiban pembaruan data kepengurusan parpol melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) milik KPU.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bekasi, Jhonny Sitorus, menegaskan bahwa seluruh parpol, baik yang berhasil maupun tidak lolos parliamentary threshold, tetap memiliki kewajiban memperbarui struktur organisasinya.
“Parpol yang lolos maupun tidak lolos parliamentary threshold perlu segera meng-update struktur kepengurusannya di Sipol KPU,” kata Jhonny, Rabu (31/12/25).
Menurut Jhonny, Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan kunjungan langsung ke kantor-kantor parpol dalam rangka Pemutakhiran Data Parpol secara Berkelanjutan (PDPB). Dari hasil pemantauan tersebut, ditemukan sejumlah persoalan di lapangan.
“Setelah pemilu dan pilkada, kami menemukan ada parpol yang tidak lagi memiliki kantor sekretariat permanen di Kota Bekasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kondisi tersebut paling banyak dialami parpol yang tidak memperoleh kursi parlemen. Bahkan, terdapat lima parpol non-parliamentary threshold yang tercatat sudah tidak memiliki kantor aktif.
Menindaklanjuti temuan itu, Bawaslu meminta parpol yang belum melakukan pembaruan data agar segera berkoordinasi secara mandiri dengan KPU Kota Bekasi.
Pembaruan data Sipol meliputi struktur pengurus tingkat kota, surat keputusan DPP tentang kepengurusan, alamat domisili partai, nomor rekening resmi parpol, hingga pemenuhan keterwakilan perempuan minimal 30 persen dalam kepengurusan.
“Harapannya, pada tahun 2026 struktur kepengurusan parpol sudah terbentuk hingga tingkat kecamatan,” kata Jhonny.
Pengawasan PDPB ini, lanjut dia, merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 41 Tahun 2025. Ke depan, Bawaslu Kota Bekasi juga akan berkoordinasi dengan KPU Kota Bekasi untuk menindaklanjuti seluruh temuan PDPB yang ditemukan di lapangan.
“Ini bagian dari upaya menjaga tata kelola partai politik agar tetap tertib administrasi dan siap menghadapi tahapan pemilu berikutnya,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli