infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi memberlakukan kewajiban bagi pihak swasta yang menyewa lahan milik pemerintah untuk membangun sumur resapan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya strategis untuk mengendalikan risiko banjir sekaligus mengantisipasi ketersediaan cadangan air tanah saat musim kemarau tiba.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menjelaskan, kebijakan ini merupakan bagian dari tiga fokus utama penanganan lingkungan digagas pemerintah daerah. Selain pembangunan sumur resapan berukuran 1 meter × 40 meter, dua fokus lainnya adalah pengembangan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan pembuatan lubang biopori, sebagai upaya pengendalian banjir secara terpadu.
Dalam pelaksanaannya, kebijakan ini bakal diawasi secara ketat aparat penegak hukum, termasuk dari pihak kejaksaan. Hal ini dilakukan guna memastikan seluruh rangkaian pekerjaan berjalan sesuai ketentuan, serta menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahap pelaksanaannya.
“Setiap pihak swasta yang memanfaatkan lahan fasilitas sosial dan fasilitas umum milik pemerintah harus memiliki tanggung jawab terhadap lingkungan. Sumur resapan ini menjadi kewajiban yang harus dipenuhi, sehingga saat hujan air dapat langsung terserap ke dalam tanah dan tidak menimbulkan genangan di permukaan,” papar Tri Adhianto, pada Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, keberadaan sumur resapan dinilai efektif mengurangi potensi genangan maupun banjir yang kerap terjadi saat curah hujan tinggi. Di sisi lain, penyerapan air ke dalam tanah juga akan menambah cadangan air tanah yang sangat dibutuhkan saat musim kemarau.
“Kita harus memiliki konsep dan prioritas yang jelas dalam menangani permasalahan lingkungan di kota ini, sehingga solusi yang diambil dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” jelasnya.
Masih kata Dia, penerapan kebijakan ini akan dimulai dari lingkungan sekolah. Pendanaan untuk pembangunan fasilitas penyerapan air tersebut rencananya akan bersumber dari anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Ketentuan mengenai kewajiban membangun sumur resapan ini nantinya akan dicantumkan secara jelas dalam perjanjian kerja sama, sehingga menjadi bagian dari kesepakatan wajib dipenuhi pihak swasta saat melakukan proses penyewaan lahan milik Pemkot Bekasi.
“Program ini merupakan langkah konkret kami lakukan untuk menghadapi perubahan cuaca ekstrem. Dengan adanya sumur resapan, cadangan air tanah akan tetap terjaga, sehingga masyarakat tidak perlu lagi khawatir menghadapi tantangan lingkungan baik saat musim hujan maupun musim kemarau,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli