BEKASISATU, KOTA BEKASI — Pemerintah melalui Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Bekasi mencatat rekam data yang cukup krusial. Hingga saat ini, diperkirakan masih terdapat sekitar 30 ribu bidang tanah di wilayah tersebut yang belum memiliki legalitas atau Sertifikat Hak Milik (SHM).
Guna mempercepat legalisasi aset dan meminimalisasi potensi sengketa lahan di kemudian hari, ATR/BPN Kota Bekasi kembali mengebut program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun 2026.
Kasi Survei dan Pemetaan ATR/BPN Kota Bekasi, Andri Ivandi G. Munthe, menegaskan bahwa percepatan ini merupakan wujud nyata dari Proyek Strategis Nasional (PSN). Pada tahun ini, pihaknya membidik penerbitan 3.000 Sertifikat Hak Tanah (SHT) baru yang difokuskan pada 10 wilayah kelurahan.
“Program ini untuk memberikan jaminan kepastian hukum bagi masyarakat atas tanah yang dimiliki,” ujar Andri dikutip Minggu (19/04/26).
Dalam eksekusinya, panitia pelaksana yang telah resmi dilantik pada 10 April 2026 lalu akan langsung turun ke lapangan secara proaktif. Dengan menggandeng pihak aparatur kelurahan setempat, tim akan melakukan pengukuran, pemasangan patok tanda batas, hingga pemberkasan dokumen administrasi kepemilikan warga.
Adapun 10 kelurahan yang menjadi sasaran pendaftaran baru PTSL 2026 meliputi Jatimakmur, Jatikarya, Jatiraden, Jatirangga, Jatirangon, Kalibaru, Medansatria, Pejuang, Harapan Mulya, dan Marga Mulya.
ATR/BPN menargetkan seluruh proses penerbitan sertifikat ini dapat dirampungkan pada kuartal ketiga tahun ini.
“Target sesuai proses, sebelum September 2026 sudah selesai, tergantung kelengkapan berkas dan kondisi lapangan,” tambah Andri.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli