Berita Utama GoBekasi

Bedah Aliran Dana Rp11,4 Miliar Ade Kunang, Dari Biaya Pelantikan Hingga Ibadah Umrah

04 May 2026 Administrator Desa

Laporan ini membedah konstruksi dakwaan yang menunjukkan betapa sistematisnya praktik suap tersebut, bahkan sebelum Ade Kuswara resmi dilantik.

Bandung – Tabir gelap di balik skandal “Ijon Proyek” yang menjerat Bupati Bekasi periode 2025-2030, Ade Kuswara Kunang, akhirnya terkuak lebar.

Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (4/5/2026), Jaksa KPK menguliti habis bagaimana uang pelicin sebesar Rp11,4 miliar mengalir deras melalui jaringan perantara, termasuk melibatkan sang ayah, HM Kunang alias Abah Kunang.

Laporan ini membedah konstruksi dakwaan yang menunjukkan betapa sistematisnya praktik suap tersebut, bahkan sebelum Ade Kuswara resmi dilantik.

Uang suap dari pengusaha Sarjan tidak langsung mendarat di tangan sang Bupati.

Jaksa KPK membeberkan jaringan perantara yang diduga menjadi “kurir” aliran dana tersebut.

Abah Kunang (Kepala Desa Sukadami) menerima Rp1 miliar. Sugiarto, menjadi pintu masuk awal dengan total Rp3,3 miliar. Ricky Yuda Bahtiar alias Nyai perantara terbesar dengan nilai Rp5,1 miliar. Kemudian, Rahmat bin Sawin alias Acep menerima Rp2 miliar.

Ironisnya, perkara ini bermula sesaat setelah hasil quick count Pilkada 2024 keluar.

Sarjan, sang Direktur PT Zaki Karya Membangun, yang sebelumnya tidak mendukung Ade Kuswara saat kampanye, langsung mengambil langkah “putar haluan”.

Desember 2024, Sarjan menemui Ade di Restoran Gahyo Lippo Cikarang untuk meminta maaf dan menyatakan dukungan.

Selanjutnya pada 16 Desember 2024, uang Rp500 juta diserahkan di McDonald’s Kabupaten Bekasi. Dalihnya? Untuk membiayai operasional pelantikan Ade sebagai Bupati.

Kemudian pada 19 Januari 2025, uang sebesar Rp1 miliar kembali mengalir melalui Sugiarto. Mirisnya, uang ini diduga digunakan untuk membiayai ibadah umrah sang Bupati.

Peran Abah Kunang: Sang “Gatekeeper” Proyek

Dalam dakwaan, peran Abah Kunang tidak bisa dianggap remeh. Saat Sarjan meminta jatah proyek pada Februari 2025, Ade justru mengarahkan sang pengusaha untuk menemui ayahnya.

Abah Kunang disebut-sebut sebagai pihak yang mengatur kontraktor mana yang berhak mendapatkan paket pekerjaan di dinas-dinas lingkungan Pemkab Bekasi.

Dampaknya luar biasa. Sarjan melalui gurita perusahaannya (PT Zaki Karya Membangun, CV Mancur Berdikari, dkk) sukses menyapu bersih paket pekerjaan dengan total nilai kontrak fantastis mencapai Rp107,6 miliar.

Jaksa KPK mengungkap lokasi transaksi yang sangat variatif, menunjukkan betapa cairnya pertemuan gelap ini dilakukan. Mulai dari Summarecon Mal Bekasi, Bebek Kaleyo Lippo Cikarang, hingga Rest Area Tol Cipularang dan Pintu Tol Gabus.

Bahkan, Kantor Cabang Bank Jabar Banten (Bank BJB) di lingkungan perkantoran Pemkab Bekasi pun tak luput dari pusaran lokasi dugaan penerimaan suap.

Kini, Ade Kuswara dan Abah Kunang harus menghadapi dakwaan berlapis. Jaksa menjerat keduanya dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor juncto Pasal 18, serta disisipkan pasal-pasal dari KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan UU Penyesuaian Pidana 2026.

Persidangan ini bukan sekadar mengadili dua orang, melainkan menguji nyali penegakan hukum terhadap pola “Ijon” yang selama ini merusak tatanan pembangunan di Kabupaten Bekasi. Gobekasi.id akan terus memantau setiap kesaksian di persidangan untuk mengungkap siapa lagi aktor yang menikmati uang dari gurita proyek senilai Rp107 miliar ini.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi — Manajemen PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum…

Bekasi — Tragedi kecelakaan kereta di Bekasi Timur menjadi momentum evaluasi besar-besaran bagi PT Kereta…

Bekasi — Duka mendalam masih menyelimuti kawasan Stasiun Bekasi Timur, Kota Bekasi, pascakecelakaan kereta yang…

Bekasi — Ahli waris korban kecelakaan kereta api menerima santunan jaminan sosial sebesar Rp435.624.820 setelah…

Bekasi – Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran…

Bekasi – Pasca insiden maut yang melibatkan kereta api dan taksi di perlintasan sebidang beberapa…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: