Berita Utama Info Bekasi

Buronan “The Doctor” Berhasil Diringkus, Kasus Narkoba Libatkan Oknum Polisi

06 April 2026 Administrator Desa

Infobekasi.co.id – Kepolisian Indonesia bersama polisi Malaysia menangkap Andre Fernando Tjhandra alias “The Doctor”, salah satu buronan utama jaringan narkotika internasional. Penangkapan dilakukan di Penang, Malaysia, Minggu (5/4/2026), setelah buron sejak 1 Maret 2026.

Operasi ini merupakan hasil kerja sama intensif antara Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri dengan Special Branch Polis Diraja Malaysia (PDRM).

“Subjek ini cukup licin dan sempat lolos dari upaya penangkapan di Kuala Lumpur, sebelum akhirnya berhasil kami sudutkan di Penang. Tidak ada ruang aman bagi sindikat narkotika, di mana pun mereka bersembunyi,” tegas Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, Senin (5/4/2026).

“The Doctor” ditetapkan sebagai DPO usai Bareskrim Polri membongkar jaringan yang diduga melibatkan oknum polisi di Bima, NTB. Kasus ini bermula dari penyidikan terhadap AKP Maulangi dan AKBP Didik Putra Kuncoro, yang diduga menerima uang perlindungan Rp 2,8 miliar.

Fakta identitas “The Doctor” terungkap setelah penangkapan kaki tangannya, Koko Erwin, Charles Bernando, dan Arfan Yulius Lauw. Dalam sindikat ini, Andre berperan sebagai distributor utama yang mengedarkan sabu, happy water, hingga vape berbahaya bermerek Ferrari dan Lamborghini.

Polisi mengungkap modus operandi yang rapi. Barang diselundupkan dari Malaysia lewat jalur laut ke Dumai, Riau. Untuk sabu, barang disembunyikan di dalam boneka dan kotak hadiah guna mengelabui petugas. Usai ditangkap, Andre segera diproses untuk dideportasi ke Indonesia pada Senin (6/4/2026) dan diserahkan ke Dittipidnarkoba Bareskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: