Aksi bejat JN disinyalir telah berlangsung sejak September 2024. Sepanjang kurun waktu tersebut, ia diduga telah melampiaskan nafsu berahinya kepada darah dagingnya sendiri sedikitnya sepuluh kali.
Bekasi — Polres Metro Bekasi meringkus JN, pria berusia 54 tahun, atas dugaan kekerasan seksual berkali-kali terhadap anak kandungnya sendiri, D, yang masih berusia 15 tahun. Penangkapan warga Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ini menguak modus manipulatif berkedok bimbingan orang tua.
Aksi bejat JN disinyalir telah berlangsung sejak September 2024. Sepanjang kurun waktu tersebut, ia diduga telah melampiaskan nafsu berahinya kepada darah dagingnya sendiri sedikitnya sepuluh kali.
JN berdalih tindakan tersebut merupakan bagian dari “edukasi seksual” karena menganggap korban mulai beranjak remaja.
“Modus tersangka adalah memanfaatkan kedekatan dengan dalih memberikan edukasi seksual kepada korban yang dinilai mulai menyukai lawan jenis,” ujar Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi, Komisaris Besar Sumarni, Senin (18/5/2026).
Menurut Sumarni, hasrat menyimpang JN muncul saat ia mendapati putrinya mulai tertarik pada lawan jenis. JN mengklaim tindakan senggama itu dilakukan agar sang anak “tidak penasaran” perihal hubungan seksual.
Catatan kepolisian menunjukkan pencabulan pertama terjadi pada pertengahan September 2024 di rumah kontrakan tersangka di Tambun Selatan.
JN memulai aksinya dengan menyentuh area sensitif korban sebelum akhirnya memaksa D melayani nafsu bejadnya.
“Lalu tersangka mendorong badan korban hingga terjadi aksi pencabulan tersebut,” kata Sumarni.
Hasil pemeriksaan sementara penyidik mengungkap bahwa JN mengeksploitasi status korban yang masih di bawah umur. Berada di bawah dominasi sang ayah, D tak berdaya untuk melawan.
Agar aksi ini bisa berulang hingga sepuluh kali dalam setahun terakhir, JN tak segan menggunakan intimidasi. Ia kerap mengancam akan memukul D jika remaja itu berani menolak permintaannya.
Pelarian JN berakhir setelah lingkaran keluarga mencium gelagat janggal dan mengetahui nestapa yang dialami D.
Tak tinggal diam, kakak kandung korban langsung melaporkan tindakan ayahnya ke Polres Metro Bekasi.
Laporan tersebut segera direspons Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi dengan memeriksa saksi serta mengumpulkan alat bukti penunjang.
Polisi kini menjerat JN dengan pasal berlapis terkait perlindungan anak.
“Tersangka JN dijerat dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun, serta pidana denda,” ujar Sumarni.
Sanksi pidana ini berpeluang diperberat sepertiga dari ancaman maksimal karena pelaku merupakan orang tua kandung korban.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Bandung — Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung menjadi akhir dari…
Bekasi — Kebakaran melanda area Pasar SCG Lama, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten…
Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…
Bekasi – Isak tangis haru dan lantunan talbiyah mewarnai halaman Gedung Swatantra Wibawamukti, Kompleks Pemkab…
Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengambil langkah progresif demi menjaga stabilitas wilayahnya sebagai salah satu…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli