BEKASISATU, KOTA BEKASI — Polemik pemasangan portal parkir berbayar di kawasan Ruko Grand Galaxy City (GGC), Kota Bekasi, terus bergulir panas. Lantaran tak kunjung mendapat solusi dari pihak pengelola, ratusan penghuni sekaligus pelaku usaha kembali turun ke jalan menggelar aksi demonstrasi jilid dua pada Kamis (21/05/26).
Aksi unjuk rasa yang dipusatkan di depan kantor Property Of Management (POM) GGC ini meletus akibat kebijakan sepihak pengelola yang bersikeras memasang mesin parkir otomatis. Warga menilai, kebijakan tersebut dilakukan tanpa proses musyawarah dan transparansi perizinan.
Ketua Perkumpulan Warga Ruko Grand Galaxy City, Daniel Batubara, mengungkapkan bahwa penerapan tarif parkir per jam di area ruko sangat mencekik para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Kebijakan tersebut diyakini akan membuat pelanggan dan armada logistik enggan datang.
“Keresahan utama kami, masa di ruko tempat tinggal dan tempat usaha sendiri harus bayar parkir per jam? Kalau diterapkan, UMKM di sini bisa mati karena pembeli dan logistik pasti malas datang,” tegas Daniel di lokasi unjuk rasa.
Kekecewaan warga kian memuncak lantaran pihak manajemen kembali mangkir dan menolak menemui massa, sama seperti pada aksi protes pertama.Klaim pengelola yang menyebut telah mengantongi izin dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi pun dinilai masih abu-abu karena tak pernah dibuktikan secara terbuka kepada warga.
Tuntut Transparansi IPL dan Penyerahan Fasum
Selain menolak komersialisasi lahan parkir, massa aksi juga membongkar sejumlah persoalan lain. Warga memprotes keras pungutan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp850.000 per bulan yang dipatok sepihak tanpa adanya laporan pertanggungjawaban anggaran yang jelas.
Konflik ini turut memicu tuntutan warga agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi segera mengambil alih fasilitas umum (fasum) di kawasan tersebut yang kabarnya telah mandek selama 15 tahun di tangan pengembang swasta.
“Kami ini salah satu penyumbang PBB terbesar di Bekasi Selatan. Makanya di aksi jilid dua ini, kami minta mesin parkir liar dibongkar dan fasum segera diserahkan ke Pemda berdasarkan Permendagri Nomor 9 Tahun 2009.Tujuannya, agar wilayah ruko bisa dikelola secara mandiri bersama RT dan RW setempat,” papar Daniel.
Warga kini menagih komitmen Pemkot Bekasi. Sebelumnya, Wali Kota Bekasi sempat berjanji akan melayangkan surat teguran dan mengambil alih paksa fasum tersebut pada bulan Juni 2026 jika pengembang tetap abai.
Sebagai bentuk pengawalan, warga berencana menyambangi Kantor Wali Kota Bekasi pada 20 Juni 2026 mendatang untuk menuntut realisasi janji tersebut.
“Kami tidak akan berhenti bersuara. Jika Pemkot tidak segera turun tangan menyelesaikan masalah parkir dan pembebasan fasum ini, kami siap membawa aspirasi warga ruko sampai ke Jabar 1,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli