Berita Utama GoBekasi

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Tuntaskan Pembebasan 5 Hektare Lahan PSEL Burangkeng

29 June 2026 Administrator Desa

Bekasi — Langkah taktis diambil Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menjinakkan bom waktu krisis sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi mengumumkan telah resmi menuntaskan pengadaan lahan seluas 5 hektare untuk proyek strategis Pembangkit Listrik Tenaga Sampah atau Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Proses pembebasan lahan yang diproyeksikan menjadi pusat modernisasi pengelolaan limbah terpadu ini menelan investasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sekitar Rp38 miliar.

Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir, memastikan bahwa seluruh tahapan pembebasan dan administrasi hukum tanah tersebut sudah clean and clear. Estafet proyek kini resmi digeser ke level pembangunan fisik.

“Alhamdulillah, pengadaan tanahnya sudah selesai 100 persen. Untuk pembangunan fisiknya juga saat ini sudah memasuki proses tender atau lelang yang dikawal langsung oleh Danantara,” ujar Nur Chaidir, Minggu (28/6/2026).

Nur Chaidir menjelaskan, proyek PSEL ini merupakan bagian dari program strategis nasional (national program) yang ditugaskan pusat ke daerah satelit industri. Fasilitas ini didesain khusus untuk menggilas sampah-sampah residu yang sudah tidak memiliki nilai ekonomi atau tidak dapat didaur ulang secara konvensional.

Melalui pembakaran bersuhu tinggi yang ramah lingkungan, tumpukan sampah tersebut diproduksi ulang menjadi pasokan energi terbarukan seperti listrik, energi panas, hingga bahan bakar alternatif.

Kabupaten Bekasi dipilih menjadi lokomotif pembangunan proyek ini karena statusnya sebagai daerah dengan volume timbulan sampah harian yang masif, di mana kondisi TPA Burangkeng sendiri sudah berkali-kali dilaporkan mengalami kelebihan kapasitas.

“Kami sangat bersyukur Kabupaten Bekasi menjadi salah satu daerah yang dipercaya mendapat program PSEL dari Danantara. Kehadiran infrastruktur ini sangat vital karena tidak hanya sekadar memusnahkan gunungan sampah, tetapi juga memanfaatkannya menjadi energi listrik yang berguna untuk publik,” urainya.

Pasca-rampungnya pembebasan tanah oleh Disperkimtan, plot lahan seluas 5 hektare tersebut akan segera diserahterimakan kepada Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Instansi tersebut akan memegang kendali untuk melakukan pematangan lahan (land clearing) serta penataan zonasi tapak bangunan.

Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap seluruh proses lelang konstruksi di tingkat pusat dapat berjalan mulus tanpa hambatan. Dengan demikian, peletakan batu pertama fisik bangunan PSEL Burangkeng bisa segera dimulai tahun ini guna menghadirkan solusi jangka panjang dan radikal dalam penanganan darurat sampah di bumi wibawa mukti.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak  berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Bekasi – Sebuah truk diduga mengalami rem blong dan menghantam belasan sepeda motor di Simpang…

Kabupaten Bekasi – Bagi warga Kabupaten Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Kota Bekasi – Bagi warga Kota Bekasi yang ingin mengurus perpanjangan SIM, Satlantas Polres Metro…

Bekasi — Rangkaian kunjungan kerja delegasi Pemerintah Kota Bekasi di fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah…

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen penuh untuk meruntuhkan dinding diskriminasi dan mewujudkan kesetaraan bagi…

Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) terus…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: