BEKASISATU, KOTA BEKASI — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi mengambil langkah tegas menyusul temuan peredaran obat kedaluwarsa di Puskesmas Rawa Tembaga. Seorang apoteker berinisial R yang dinilai bertanggung jawab atas kelalaian tersebut kini telah ditarik ke kantor Dinkes untuk menjalani pembinaan sekaligus menunggu sanksi lanjutan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Satia Sriwijayanti, menegaskan bahwa insiden ini tidak dapat ditoleransi meski diakui ada faktor kelelahan akibat beban kerja. Pihaknya langsung menjatuhkan sanksi awal berupa teguran keras kepada Kepala Puskesmas Rawa Tembaga dan pemindahan tugas bagi apoteker yang bersangkutan.
”Walaupun kita memaklumi manusia bisa salah karena beban kerjanya banyak, tentu tidak ada pemaafan untuk hal ini. Kami sudah menegur Kepala Puskesmas dan apotekernya kami tarik ke Dinas Kesehatan untuk dilakukan pembinaan,” tegas Satia saat dikonfirmasi, Senin (29/06/26)
Lebih lanjut, Satia menjelaskan bahwa sanksi yang dijatuhkan tidak berhenti pada pemindahan tugas. Saat ini, Dinkes Kota Bekasi tengah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat untuk melakukan audit. Hasil audit ini nantinya akan menentukan tingkat hukuman disiplin yang akan diberikan kepada apoteker tersebut.
Faktor Kelalaian Pengecekan Standar
Terkait kronologi lolosnya obat kedaluwarsa ke tangan pasien, Satia membeberkan bahwa hal tersebut murni karena kurangnya ketelitian petugas saat proses penyortiran di puskesmas.
Petugas ditengarai hanya memeriksa bagian atas kemasan tanpa melakukan pengecekan menyeluruh hingga ke bagian dalam.
Dari total pengadaan sekitar 2.000 blister obat yang ditargetkan untuk stok hingga tahun 2025, ternyata terdapat sejumlah obat yang masa berlakunya hanya tersisa enam bulan dari waktu pengiriman.
”Obat tersebut terselip. Seharusnya pengadaan itu kami minta masa kedaluwarsanya dua tahun, tapi yang masuk ke stok ternyata ada yang expired date-nya tinggal enam bulan. Ini kelalaian petugas yang tidak mengecek detail sampai ke dalam boksnya,” urai Satia.
Mitigasi dan Penarikan Obat
Guna mencegah dampak buruk bagi masyarakat, Dinkes Kota Bekasi telah menginstruksikan penyisiran ulang atau stock opname seluruh obat di puskesmas tersebut. Satia juga memastikan bahwa apoteker yang bersangkutan telah melakukan langkah proaktif dengan mendatangi langsung pasien yang terlanjur menerima obat kedaluwarsa pada hari kejadian.
”Mereka (apoteker) langsung menindaklanjutinya dengan mendatangi dan mengecek kondisi pasien penerima obat tersebut pada hari itu juga, kemudian langsung menggantinya dengan obat yang baru. Insyaallah, saya menjamin ke depannya tidak ada lagi obat yang kedaluwarsa,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli