Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi memberikan sinyal dukungan kuat terhadap kebijakan terbaru Kementerian Komunikasi dan Digital RI terkait pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menilai aturan ini bukan sekadar pembatasan teknis, melainkan instrumen penting untuk membantu orang tua membentengi karakter anak di era digital.
Menurut Tri, kebijakan yang dijadwalkan berlaku akhir Maret ini akan menjadi panduan bagi para orang tua di Bekasi dalam melakukan pengawasan dan bimbingan yang lebih terukur terhadap aktivitas siber buah hati mereka.
Menjawab Tantangan Pembentukan Karakter
Ditemui usai apel pagi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Senin (16/3/2026), Tri mengakui bahwa teknologi digital bak pedang bermata dua. Di satu sisi memberikan kemudahan informasi, namun di sisi lain berisiko merusak pola pikir jika diakses pada usia yang belum matang.
“Langkah pemerintah pusat ini adalah bentuk dukungan konkret bagi orang tua. Tujuannya agar anak-anak tetap memiliki sikap dan perilaku yang baik. Tanpa batasan yang jelas, penggunaan media sosial yang liar dapat berdampak buruk pada cara berkomunikasi hingga etika generasi muda kita,” tegas Tri Adhianto.
Ia menekankan bahwa pada usia di bawah 16 tahun, anak-anak masih berada pada fase pembentukan identitas yang sangat membutuhkan pendampingan, bukan dibiarkan tanpa kendali di ruang digital yang penuh paparan konten dewasa maupun perundungan.
Implementasi di Sekolah: Ponsel Hanya untuk Belajar
Dukungan terhadap pembatasan ini sebenarnya sejalan dengan kebijakan yang sudah lebih dulu diterapkan di sekolah-sekolah di Kota Bekasi. Untuk tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), Pemkot Bekasi telah memberlakukan aturan ketat penggunaan telepon genggam.
Siswa dilarang keras mengoperasikan ponsel selama Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung. Penggunaan gawai hanya diizinkan jika menjadi bagian dari metode pembelajaran yang didampingi langsung oleh guru kelas.
“Kita ingin anak-anak tumbuh dengan nilai sopan santun dan etika komunikasi yang kuat. Medsos boleh digunakan, tapi harus pada usia yang tepat dan dengan pengawasan orang tua yang melekat,” tambahnya.
Kolaborasi Tiga Pilar: Orang Tua, Sekolah, dan Pemerintah
Tri berharap kebijakan pembatasan usia ini menjadi momentum kolaborasi antara tiga pihak utama: keluarga sebagai pendidik utama, sekolah sebagai pembentuk disiplin, dan pemerintah sebagai penyedia regulasi.
Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mensosialisasikan aturan ini ke lingkungan terkecil di masyarakat, agar transisi menuju penerapan kebijakan pada 28 Maret mendatang berjalan mulus tanpa menimbulkan kegaduhan di kalangan remaja.
Dengan adanya batas usia 16 tahun ini, diharapkan generasi muda Kota Bekasi dapat lebih fokus pada pendidikan formal dan pengembangan karakter di dunia nyata, sembari tetap literat terhadap teknologi secara sehat dan bertanggung jawab.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kota Bekasi – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi memperketat pengamanan wilayah menjelang…
Kota Bekasi – Pemerintah Kota Bekasi resmi mengambil langkah adaptif untuk merespons kepadatan lalu lintas…
Kabupaten Bekasi – Jalur arteri Pantura di wilayah Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, mendadak lumpuh pada…
Kota Bekasi – Meski hari raya masih beberapa hari lagi, geliat mudik di Terminal Induk…
Kabupaten Bekasi – Jalur Pantai Utara (Pantura) Kabupaten Bekasi mulai menunjukkan eskalasi kepadatan yang luar…
Kota Bekasi – Langit malam di pusat pemerintahan Kota Bekasi bergetar hebat oleh lantunan shalawat…
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli