BEKASISATU, KOTA BEKASI – Nasib warga yang menjadi korban kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Cimuning masih terkatung-katung. Rencana ganti rugi kerusakan rumah yang ditaksir mencapai lebih dari Rp7 miliar hingga kini belum direalisasikan oleh pihak pengelola.
Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dan DPRD Kota Bekasi kini satu suara untuk mengambil langkah tegas. Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengungkapkan bahwa kendala utama tersendatnya kompensasi ini berada di pihak pemilik SPBE yang berstatus sebagai badan usaha bekerja sama dengan Pertamina
“Mereka (pihak SPBE) sendiri yang melakukan survei ke rumah yang rusak dan estimasi penganggaran, itu kurang lebih sekitar Rp7 miliar lebih. Kendalanya memang di pihak pemilik, karena mereka bekerjasama dengan pertamina. Kita coba tekan terus supaya segera terealisasi,” tegas Bang Harris sapaan akrabnya, Senin (04/05/26).
Untuk memecah kebuntuan, Pemkot Bekasi bersama perwakilan kementerian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pengelola SPBE pada keesokan harinya guna menagih janji perbaikan rumah warga.
Lebih jauh, pria yang menjabat Sekertaris DPD Gerindra Jawa Barat ini memastikan bahwa operasional SPBE Cimuning rencananya tidak akan dilanjutkan di lokasi saat ini. Jaraknya yang terlalu rapat dengan permukiman warga dinilai menyalahi tata ruang dan membahayakan keselamatan.
“Kita ingin SPBE itu tidak bisa lagi beroperasi di situ karena memang kondisi lingkungannya sudah begitu rapat (padat permukiman). Semua SPBE maupun pom bensin di Kota Bekasi sekarang sedang kita lakukan verifikasi terhadap dampaknya pada lingkungan,” tambahnya.
Senada dengan Pemkot, desakan keras juga datang dari legislatif. Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, menyoroti lambatnya respons perusahaan terhadap tuntutan warga sebesar Rp7,6 miliar yang ternyata belum disanggupi secara resmi.
Guna mencegah konflik yang berlarut, DPRD berencana menggelar mediasi lintas sektor dalam waktu dekat.
“Nanti kita minta perwakilan korban datang ke sini, juga ada dari pihak perusahaan supaya jelas. Hari ini warga terus menanyakan ketidakjelasan ini. SPBE harus segera merespons, karena ternyata angka Rp7 miliar itu belum disanggupi,” ujar Anton.
Pemerintah dan legislatif berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga hak-hak warga korban kebakaran Cimuning terpenuhi secara utuh, sembari mengevaluasi total tata letak zona industri di tengah permukiman Kota Patriot.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli