Infobekasi.co.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menyesuaikan kebijakan kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kini, jadwal Work From Home (WFH) diterapkan setiap hari Jumat, mengikuti skema ditetapkan pemerintah pusat. Sebelumnya, Pemkot Bekasi menerapkan WFH setiap hari Rabu.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menyatakan perubahan ini dilakukan guna menyelaraskan arah kebijakan nasional, khususnya dalam upaya penghematan energi dan Bahan Bakar Minyak (BBM).
“Pemerintah daerah adalah bagian dari satu sistem pemerintahan. Ketika arah kebijakan nasional telah ditetapkan, maka sudah seharusnya kita menyesuaikan,” kata Tri Adhianto, Senin (6/4/2026).
Lebih jauh dirinya menegaskan, perubahan jadwal WFH ini tidak bakal mengganggu kinerja maupun pelayanan masyarakat. Pihaknya bakal tetap melakukan pengawasan ketat, agar ASN yang bekerja dari rumah tetap produktif.
“Yang utama adalah memastikan produktivitas tetap terjaga dan pelayanan publik tetap optimal. Itu yang menjadi prioritas kami,” katanya.
Masih kata Tri, skema WFH juga menjadi tolak ukur kesiapan digitalisasi pelayanan di Kota Bekasi. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong penguatan sistem kerja berbasis digital.
“WFH harus kita jadikan sebagai dorongan untuk memperkuat sistem kerja berbasis digital. Pelayanan publik ke depan harus semakin cepat, transparan, dan bisa diakses tanpa batas ruang,” ujarnya.
Ia berharap, penerapan WFH setiap hari Jumat tidak menurunkan tingkat kedisiplinan ASN. Setiap kebijakan diharapkan dapat berjalan efektif dan memberikan dampak nyata, baik dari sisi efisiensi maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap kebijakan tidak hanya dijalankan, tetapi juga memberikan dampak nyata, baik dalam efisiensi, kinerja, maupun kualitas pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Info Bekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli