Berita Utama Bekasi Satu

GMKI Heran, Kontraktor Terlapor Kejari Malah Dapat 3 Proyek

26 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Gerakan Muda Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Kota Bekasi menyoroti tajam kebijakan alokasi proyek di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Pasalnya, sebuah perusahaan kontraktor yang saat ini tengah mereka laporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) atas dugaan kejanggalan proyek, justru diketahui kembali mengantongi tiga paket pekerjaan baru dari APBD tahun anggaran 2025.

​Fakta ironis ini dibeberkan langsung oleh Ketua GMKI Kota Bekasi, Firman. Ia mengungkapkan bahwa kontraktor pelaksana proyek “Gapura Sultan” di Perumahan Dukuh Zamrud tersebut nyatanya masih dipercaya oleh Pemkot Bekasi untuk menggarap proyek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

​”Proyek-proyek baru ini bersumber dari APBD Kota Bekasi tahun anggaran 2025,” ungkap Firman membeberkan temuannya, Kamis (26/02/26)

​Berdasarkan data yang dihimpun GMKI, ketiga proyek baru tersebut meliputi:

​Sikap kritis GMKI ini bukan tanpa alasan. Firman menjelaskan, pelaporan ke meja kejaksaan bermula dari hasil observasi lapangan timnya bersama Yayasan FKWZ pada 10 Februari 2026 lalu. Dengan menggandeng tenaga sipil profesional, mereka menyoroti kualitas material bangunan gapura yang dinilai jauh dari standar premium dan tidak sepadan dengan kucuran dana APBD yang nyaris menyentuh angka Rp1 miliar.

Sebelumnya, pihak Kejari Kota Bekasi memastikan bahwa laporan kejanggalan proyek “Gapura Sultan” telah diterima dan sedang ditindaklanjuti.

​Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, membenarkan adanya aduan masyarakat terkait proyek bernilai fantastis itu. Saat ini, perkara tersebut sudah masuk ke tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

​”Masih pulbaket, nanti ada surat juga yang ditujukan ke pelapor. Saat ini berproses di kejaksaan,” tegas Ryan saat dikonfirmasi, Kamis (19/02/26).

​Ryan meminta publik bersabar karena tim kejaksaan membutuhkan ketelitian ekstra untuk memverifikasi data lapangan dan menyandingkannya dengan hitungan potensi kerugian. “Waktunya menyesuaikan, karena penanganan lapdu (laporan pengaduan) juga bersamaan dengan perkara yang lain,” pungkasnya.

​Kini, mata publik tertuju pada bagaimana aparat penegak hukum dan Pemkot Bekasi menyikapi temuan GMKI terkait kontraktor pelaksana proyek-proyek tersebut. Tag: Bekasi CV CV Adzra Gapura Sultan GMKI Kota Bekasi

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: