BEKASISATU, KOTA BEKASI – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-29 Kota Bekasi pada 10 Maret 2026 mendatang dipastikan membawa tradisi baru. Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengambil langkah tegas dengan melarang pengiriman ucapan selamat dalam bentuk karangan bunga dekoratif, dan mewajibkan seluruh pihak menggantinya dengan bibit tanaman atau bunga asli.
Langkah ini bukan sekadar kebijakan seremonial, melainkan bagian dari kampanye besar lingkungan hidup. Pemkot Bekasi tengah membidik pengurangan drastis volume limbah styrofoam yang kerap menumpuk menjadi masalah tata kota usai perayaan.
Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menegaskan bahwa instruksi ramah lingkungan ini wajib diikuti oleh seluruh jajaran pemerintahan dan pemangku kepentingan (stakeholder) di wilayahnya. Ia menyebut kebijakan ini selaras dengan target penghijauan jangka panjang kota Patriot.
“Ya, jadi kita meminta kepada seluruh stakeholder dan Kepala OPD untuk merayakan hari ulang tahun Kota Bekasi. Jadi, untuk memberikan ucapan dalam bentuk bunga asli, bukan yang palsu. Supaya nanti bisa kita tanam, dan ini adalah bagian dari program 3 juta pohon dalam 3 tahun. Kita mencoba untuk menanam pohon di Kota Bekasi,” ujar Tri Adhianto dikutip, Selasa (03/03/26)
Seperti diketahui, larangan pengiriman karangan bunga styrofoam ini telah diikat melalui Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor 400.14.12/868/DLH.TLPKLH yang diterbitkan pada tanggal 18 Februari 2026. SE tersebut menjadi landasan utama bagi Pemkot Bekasi dalam mendukung mitigasi perubahan iklim, mencegah kerusakan lahan, serta memperluas ruang terbuka hijau (RTH) yang fungsional di tengah pesatnya pembangunan kota.
Sasaran dari kebijakan pro-lingkungan ini juga sangat luas dan mengikat berbagai lapisan pimpinan instansi. Imbauan tersebut tidak hanya berlaku bagi Kepala Perangkat Daerah dan Direktur BUMD, tetapi juga menyasar Pimpinan Instansi Vertikal, Camat, dan Lurah.
Lebih jauh, sektor pendidikan, kesehatan, hingga swasta pun turut dilibatkan. Aturan peralihan karangan bunga ke bibit pohon ini wajib dipatuhi oleh seluruh Kepala Sekolah, pimpinan perguruan tinggi, direktur rumah sakit, pimpinan industri, hingga pengelola mal dan pusat perkantoran se-Kota Bekasi.
Melalui instruksi ini, ribuan bibit pohon hidup diharapkan dapat segera ditanam untuk menghijaukan wajah Kota Bekasi, menjadikannya kado ulang tahun paling bermakna bagi generasi mendatang.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli