Berita Utama GoBekasi

Ibu Tiri di Tarumajaya Bekasi Ditangkap Usai Aniaya Balita 4 Tahun hingga Tewas

13 July 2026 Administrator Desa

Bekasi — Unit Reskrim Polsek Tarumajaya bersama Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi meringkus DM (19), seorang ibu tiri yang diduga menganiaya anak sambungnya, AAS (4), hingga tewas.

Aksi kekerasan dalam rumah tangga ini terungkap setelah tim medis menemukan sejumlah luka mencurigakan pada tubuh korban.

Kasus ini diekspos langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Plh. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Ikhlas Putro Wasono, pada Senin (13/7/2026).

Kombes Ikhlas menjelaskan, penangkapan DM didasarkan pada laporan polisi tertanggal 9 Juli 2026.

“Pelaku langsung kami amankan pada dini hari tadi,” ujar Ikhlas di Mapolres Metro Bekasi.

Peristiwa kelam ini terjadi di sebuah rumah kontrakan di Desa Segara Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, DM diduga telah melakukan kekerasan fisik secara berulang terhadap korban—yang dalam laporan juga diidentifikasi sebagai QSH—sejak Mei hingga awal Juli 2026.

Kasus mulai terendus saat Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi mendapat laporan bahwa korban tengah dirawat intensif di ruang PICU RSUD Koja, Jakarta Utara, dalam kondisi koma atau tidak sadarkan diri.

Polisi yang bergerak ke rumah sakit menemukan kejanggalan pada tubuh balita tersebut. Hasil visum sementara menunjukkan adanya luka lebam di punggung, dada, wajah, dan perut, serta luka lecet dan bekas luka bakar di bagian bokong.

Awalnya, DM berdalih bahwa anak tirinya tersebut terluka karena terpeleset di kamar mandi. Namun, tim medis menolak percaya lantaran karakteristik luka tidak cocok dengan klaim tersebut, hingga akhirnya melaporkan temuan ini ke pihak berwajib.

Kepada penyidik, DM mengaku menyiksa korban dengan dalih untuk “mendisiplinkan”. Pelaku memukul korban menggunakan gayung, mencubit, hingga melukai tubuh bocah malang tersebut memakai sikat gigi.

“Polisi menduga perbuatan tersebut dipicu rasa sakit hati DM terhadap perkataan suami maupun keluarga suaminya, yang kemudian dilampiaskan kepada korban,” kata Ikhlas.

Saat kejadian, korban tinggal bersama DM dan seorang adik sambung yang masih berusia satu tahun.

Sementara itu, ayah kandung korban tengah bekerja di luar negeri sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan diduga kuat tidak mengetahui penyiksaan yang menimpa anaknya.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah gayung hijau, satu sikat gigi anak berwarna biru, pakaian tersangka, serta hasil visum resmi dari RSUD Koja.

Sejumlah saksi, mulai dari pelapor, kakak korban, hingga nenek korban telah dimintai keterangan.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Mengingat aksi kekerasan ini mengakibatkan luka berat hingga korban meninggal dunia, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta. A

ncaman hukuman ini akan ditambah sepertiga dari pidana pokok karena dilakukan oleh orang tua tiri korban.

Bekasi — Petugas keamanan berhasil menggagalkan aksi pencurian kabel tembaga senilai ratusan juta rupiah di…

Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi resmi mengusulkan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengikuti seleksi…

Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi tengah mengusut dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap seorang perempuan…

Bekasi — Kepolisian Sektor Bekasi Selatan bergerak cepat meringkus AA (20), sopir angkutan kota (angkot)…

Bekasi — Aksi koboi jalanan kembali terjadi di jalanan kota satelit. Seorang sopir angkutan kota…

Bekasi — Sekolah Dasar Negeri (SDN) Margahayu XVIII Kota Bekasi menerapkan konsep Masa Pengenalan Lingkungan…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: