BEKASISATU, KOTA BEKASI – Insiden nahas kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, membuka kotak pandora terkait tata ruang Kota Bekasi yang dinilai masih karut-marut. Posisi fasilitas berisiko tinggi yang membaur dan hanya berjarak sekitar 200 meter dari permukiman warga kini menjadi sorotan tajam legislatif.
Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, secara tegas mengkritik tumpang tindihnya penataan zona wilayah oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Menurutnya, tragedi yang menimpa fasilitas milik PT INDOGAS ANDALAN pada Rabu (01/04/26) malam tersebut layaknya bom waktu yang mengingatkan publik pada tragedi Depot Pertamina Plumpang, Jakarta.
“Yang lokasinya mepet dengan pemukiman penduduk, memang harus lebih diperjelas lagi terkait zona-zona penataan tata ruang. Baik mana yang menjadi Zona Usaha, mana yang menjadi Zona Pemukiman Warga, dan mana yang menjadi Zona Ruang Terbuka Hijau,” ujar Latu melalui keterangan tertulisnya, Kamis (02/04/26).
Amuk si jago merah, yang berdasarkan laporan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) diduga kuat dipicu oleh kebocoran gas saat pengisian tabung utama, sempat memicu kepanikan luar biasa bagi warga sekitar.
Kendati fasilitas SPBE tersebut diklaim telah berdiri lebih dulu sebelum masifnya pertumbuhan permukiman di kawasan Mustika Jaya, Latu menilai hal tersebut tidak bisa dijadikan dalih. Keselamatan warga tetap harus menjadi prioritas melalui rekayasa atau penataan ulang wilayah.
Politisi asal Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak agar Pemkot Bekasi segera mengklasifikasikan ulang kawasan industri sesuai dengan tingkat ancamannya.
“Zona usaha juga harus dibagi lagi berdasarkan besaran risikonya. Sehingga tempat usaha yang memiliki risiko tinggi, harus benar-benar berada dalam zona yang aman bagi lingkungan sekitarnya, untuk antisipasi ketika ada musibah yang tidak diinginkan,” tegasnya.
Lebih jauh, ia menyayangkan budaya reaktif pemerintah yang baru bergerak melakukan evaluasi usai bencana terjadi. Ditambah lagi, regulasi pengawasan industri minyak dan gas (migas) saat ini kerap terbentur birokrasi ganda.
“Dan baru dievaluasi ketika ada musibah, seperti yang terjadi saat ini. Secara aturan dan ketentuan pendirian usaha minyak dan gas maupun pengawasannya, masih ada yang menjadi tanggung jawab pusat dan daerah. Sehingga ini yang lagi-lagi turut menjadi persoalan,” pungkasnya.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli