BEKASISATU, JAKARTA – Di balik gegap gempita panggung Now Playing Festival (NPF) di Bandung pada 14 Maret 2026 lalu, awan gelap rupanya tengah menyelimuti sang penyelenggara. PT Nada Promotama (NP), promotor raksasa di balik acara tersebut, kini resmi terseret ke meja hijau.
Perusahaan ini tengah menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat atas dugaan tunggakan bernilai fantastis.
Gugatan ini dilayangkan oleh salah satu mitra mereka, Doni Nugroho. Melalui kuasa hukumnya, Imanuddin Arrahim, S.H. dari firma hukum AJ Law, pihak pemohon menuntut penyelesaian kewajiban pembayaran yang disebut-sebut belum dilunasi oleh promotor tersebut.
Berdasarkan berkas permohonan yang masuk ke pengadilan, total tagihan yang disengketakan mencapai angka Rp3.556.944.250. Nilai ini terbilang sangat masif dan mengguncang ekosistem bisnis penyelenggaraan acara di Tanah Air.
“Permohonan PKPU ini diajukan sebagai langkah hukum untuk memperoleh kepastian penyelesaian atas kewajiban pembayaran yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kami berharap proses ini dapat memberikan kejelasan serta perlindungan hukum bagi para pihak yang berkepentingan,” tegas Imanuddin Arrahim kepada awak media.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena PT Nada Promotama bukanlah pemain baru di industri hiburan. Rekam jejak mereka mentereng sebagai inisiator sederet festival musik berskala nasional, seperti Now Playing Festival, Kerlap Kerlip, hingga Lagu Laguan.
Kenyataan bahwa NPF 2026 tetap berjalan di tengah proses peradilan PKPU yang membayangi memicu kekhawatiran di kalangan pelaku industri event organizer. Mengingat sebuah festival berskala besar melibatkan rantai produksi yang panjang—mulai dari vendor tata suara, penyedia rigging, pekerja lepas (freelancer), hingga penyedia keamanan—publik dan mitra kerja kini diimbau lebih kritis. Mereka diminta mencermati perkembangan informasi resmi terkait pemenuhan kewajiban finansial pasca-acara.
Adapun langkah hukum pemohon merujuk pada Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. Beleid ini memberi ruang bagi kreditor untuk menagih haknya melalui skema restrukturisasi di bawah pengawasan ketat pengadilan.
Kini, nasib keuangan dan reputasi promotor kondang tersebut berada di tangan majelis hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, yang akan menentukan arah proses hukum lanjutan dari sengketa triliunan rupiah di balik panggung hiburan ini.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli