Berita Utama Bekasi Satu

Imbas Kelalaian Apoteker, Kapus Rawa Tembaga Terancam Dicopot

29 June 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kasus memprihatinkan kembali mencoreng wajah pelayanan kesehatan di Kota Bekasi. Pasien di Puskesmas Rawa Tembaga dilaporkan kembali menerima obat yang sudah melewati masa kedaluwarsa.

Menanggapi insiden ini, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Faturrahman, angkat bicara dan menyoroti kebobrokan manajemen serta pengabaian Standar Operasional Prosedur (SOP) di fasilitas kesehatan tersebut.

Insiden yang terkuak pada Senin (29/06/26) ini dinilai sebagai bukti nyata lemahnya kepatuhan terhadap sistem pelayanan kefarmasian. Wildan secara tajam mempertanyakan bagaimana obat yang sudah kedaluwarsa sejak Januari bisa lolos dan diberikan kepada pasien pada bulan Juni.

“Ini berangkat dari kelalaian dalam kepatuhan menjalankan SOP, salah seorang apoteker dengan lalai memberikan obat kadaluarsa ke pasien. Seharusnya mereka melakukan stock opname satu bulan sekali di setiap akhir bulan. Bagaimana mungkin obat yang seharusnya kedaluwarsa pada Januari, masih diberikan pada bulan Juni? Berarti ini harus kita pertanyakan,” ungkap Wildan kepada awak media, Senin (29/06/26)

Lebih lanjut, politisi tersebut menekankan pentingnya mekanisme pemeriksaan ganda (double check) yang seharusnya wajib dilakukan oleh petugas farmasi sebelum menyerahkan obat ke tangan pasien.

“Secara SOP, petugas farmasi kepada pasien juga harus melakukan double check. Artinya, jika obat di data komputer masih aman, apakah fisiknya juga aman? Apakah kondisinya aman, termasuk tanggal kedaluwarsanya? Berarti ini tidak dilakukan,” tegasnya.

Kelalaian Apoteker Berimbas Kasus Yang Sama

Bagi Wildan, benang merah dari insiden ini bermuara pada buruknya manajemen dan lemahnya pola supervisi dari Kepala Puskesmas Rawa Tembaga. Terlebih lagi, ini bukanlah kejadian pertama di puskesmas yang sama.

“Apalagi ini kejadian kedua kalinya. Boleh melakukan kesalahan, asal jangan hal yang sama. Ini berarti tidak belajar,” singgung Wildan.

Namun, Wildan paling menyayangkan sikap pihak Puskesmas Rawa Tembaga dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi yang seolah abai terhadap rekomendasi dewan sebelumnya terkait kasus serupa pada tahun lalu. Padahal Komisi IV sebelumnya telah membongkar kelemahan tata kelola obat dan merekomendasikan adanya digitalisasi pelayanan farmasi.

“Apakah itu sudah dijalankan? Kalau tidak dijalankan, berarti rekomendasi yang lama tidak dilaksanakan. Makanya, yang sekarang kami tekankan kepada Dinas Kesehatan adalah agar berkomitmen untuk menindaklanjuti,” tuturnya.

Desakan Pencopotan Kepala Puskesmas

Kritik tajam tidak hanya datang dari Wildan. Rekannya di Komisi IV dari Fraksi PKB, Ahmadi atau yang akrab disapa Madong, mengambil langkah lebih ekstrem dengan mendesak pencopotan Kepala Puskesmas Rawa Tembaga, Sari Manurung.

Menurut Madong, insiden ini bukan sekadar kelalaian, melainkan kebodohan pengawasan yang membahayakan nyawa masyarakat dan berpotensi melanggar UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 serta UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999.

“Kepala Puskesmas sebagai penanggung jawab pelayanan harus bertanggung jawab secara moral maupun administratif. Jangan hanya berhenti pada pemberian sanksi kepada petugas di lapangan. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” tutup Madong.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: