Berita Utama Bekasi Satu

Imbas WFH, Layanan Adminduk Kota Bekasi Pindah ke Kecamatan

10 April 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Kebijakan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) bagi 50 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi membawa perubahan signifikan pada tata kelola pelayanan publik. Demi efisiensi penggunaan listrik, seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) di 56 kelurahan ditarik ke 12 kantor kecamatan khusus pada hari Jumat.

​Aturan baru yang mulai efektif berlaku pada hari ini, Jumat (10/04/26), merupakan langkah turunan dari Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.5/1642/BKPSDM.PKA mengenai Transformasi Budaya Kerja ASN.

​Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi, Taufik Rachman Hidayat, membenarkan bahwa penghematan energi operasional kantor kelurahan menjadi landasan kuat dialihkannya layanan ke tingkat kecamatan menjelang akhir pekan.

​”Intinya kami mengikuti edaran wali kota untuk mengefisiensikan proses dengan 50 persen aparatur pelayanan publik melaksanakan WFH. Di dalamnya termasuk pelayanan di 56 kelurahan kami alihkan ke kecamatan setiap Jumat, dengan asumsi listrik yang digunakan di 56 kelurahan berkurang,” ungkap Taufik.

​Meski layanan ditarik satu tingkat ke atas, Taufik menggaransi kualitas pelayanan tidak akan terbengkalai. Untuk mengantisipasi penumpukan pemohon, Disdukcapil telah menyiagakan tiga orang petugas khusus di setiap kantor kecamatan untuk merespons kebutuhan masyarakat.

​”Pengalihan layanan dari kelurahan ke tingkat kecamatan setiap hari Jumat ini adalah bentuk nyata transformasi budaya kerja ASN sesuai aturan pusat. Kami memastikan segala urusan administrasi masyarakat tetap terlayani secara maksimal di kecamatan,” tambahnya.

​IKD Jadi Solusi Akses Layanan

​Sebagai solusi jangka panjang di tengah tren efisiensi birokrasi dan layanan tatap muka, Pemkot Bekasi terus mendesak warga untuk melek digitalisasi. Taufik mengarahkan masyarakat agar segera melakukan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk memangkas keharusan bolak-balik ke instansi pemerintahan.

​”Seiring dengan efisiensi layanan tatap muka, kami juga terus mengimbau warga, yuk, pastikan Anda telah mengaktifkan IKD. Dengan aplikasi IKD di ponsel, masyarakat bisa memastikan seluruh dokumen administrasi kependudukan digitalnya lengkap, aman, dan sangat praktis diakses kapan saja,” tegas Taufik.

​Pemerintah menghimbau warga yang memiliki urgensi untuk mengurus administrasi kependudukan maupun persuratan pada hari Jumat ini untuk tidak lagi mendatangi kantor kelurahan. Pemohon dapat langsung bertolak menuju kantor kecamatan di wilayah domisilinya masing-masing.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: