BEKASISATU, KOTA BEKASI — Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi mengamankan 78 Warga Negara Asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal. Puluhan WNA tersebut terjaring dalam operasi pengawasan di sebuah proyek konstruksi kawasan Greenland International Industrial Center (GIIC) Deltamas, Kelurahan Pasirranji, Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.
Penangkapan yang berlangsung pada 8 April 2026 lalu ini merupakan bagian dari Operasi serentak “Wira Waspada” yang menyasar penertiban Tenaga Kerja Asing (TKA). Mayoritas WNA yang diringkus dari area konstruksi tersebut berasal dari Tiongkok, yakni sebanyak 76 orang, disusul satu warga negara Vietnam dan satu warga negara Malaysia.
Berdasarkan hasil identifikasi Imigrasi, sebagian besar dari pekerja asing ini disinyalir beraktivitas tidak sesuai dengan peruntukan dokumen keimigrasiannya.
Tercatat, 69 WN Tiongkok dan satu WN Vietnam hanya mengantongi Izin Tinggal Kunjungan. Sementara itu, satu WN Malaysia masuk menggunakan Bebas Visa Kunjungan untuk wisata. Hanya tujuh WN Tiongkok yang memegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS).
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk mencegah warga negara asing yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan atau mengambil jatah lapangan pekerjaan masyarakat lokal,” tegas Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono Rabu (15/04/26).
Langkah penertiban di kawasan industri Kabupaten Bekasi ini sejalan dengan kebijakan selective policy. Hal ini juga merujuk pada arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, yang mengusung slogan “Imigrasi untuk rakyat”, di mana penegakan hukum harus berorientasi pada kepentingan masyarakat dalam negeri.
“Saat ini, ke-78 WNA tersebut tengah menjalani pemeriksaan administratif mendalam di Kantor Imigrasi Bekasi. Pihak berwenang tengah menelusuri 71 pemegang izin kunjungan untuk memastikan adanya pelanggaran hukum keimigrasian,” ucap Anggi.
Jika terbukti bekerja tanpa visa atau izin tinggal yang sesuai peruntukannya, para WNA tersebut akan dijerat dengan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Untuk mencegah menjamurnya TKA ilegal, Imigrasi meminta peran aktif warga lokal. Masyarakat dapat melaporkan dugaan keberadaan WNA yang melanggar aturan melalui Call Center Kantor Imigrasi Bekasi di nomor 0813-8000-5977 atau surat elektronik ke kanim_bekasi@imigrasi.go.id.
Sumber Berita:
Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:
Baca di Sumber Asli