Berita Utama GoBekasi

Jam Kerja ASN Bekasi Dipangkas Selama Ramadan, Target Layanan Tetap Prima

14 February 2026 Administrator Desa

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menetapkan penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja dan kekhusyukan ibadah puasa.

Pelaksana Tugas Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengatakan pelayanan publik tidak boleh terganggu meski jam kerja mengalami penyesuaian.

“Kami ingin memastikan bahwa selama bulan Ramadan, pelayanan publik tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas kinerja ASN,” ujarnya di Cikarang dikutip Sabtu (14/2/2026).

Pengaturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Bekasi Nomor 800.1.6.2/SE-24/BKPSDM/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1447 Hijriah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Dalam beleid itu, jam kerja efektif ASN selama Ramadan ditetapkan 32 jam 30 menit per minggu.

Kebijakan ini merujuk pada Pemerintah Republik Indonesia melalui Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, serta Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.169BKPSDM/2024 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Perangkat Daerah.

Menurut Asep, penyesuaian ini bukan kebijakan baru yang berdiri sendiri, melainkan langkah administratif yang tetap berpijak pada regulasi nasional dan ketentuan daerah.

“Kita tetap mengacu pada aturan yang berlaku namun dengan penyesuaian jam kerja agar ASN dapat menjalankan ibadah puasa dengan baik tanpa mengganggu tugas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dalam surat edaran itu diatur, perangkat daerah dengan lima hari kerja menjalankan aktivitas Senin–Kamis pukul 07.30–14.30 WIB dengan waktu istirahat 12.00–12.30 WIB. Pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.30–15.00 WIB dengan waktu istirahat 11.30–12.30 WIB.

Adapun perangkat daerah yang menerapkan enam hari kerja, Senin–Kamis dan Jumat dimulai pukul 07.30–14.00 WIB. Waktu istirahat Senin–Kamis pukul 12.00–12.30 WIB, sementara Jumat 11.30–12.30 WIB. Khusus Sabtu, jam kerja berlangsung pukul 08.00–11.00 WIB.

Pemerintah daerah menekankan bahwa pemangkasan jam kerja tidak identik dengan penurunan kinerja. Asep menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah memastikan disiplin pegawai tetap terjaga.

“Saya minta seluruh perangkat daerah tetap menjaga kedisiplinan dan meningkatkan etos kerja sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap prima meskipun dalam suasana Ramadan,” ujarnya.

Penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadan merupakan praktik rutin di banyak daerah dengan mayoritas penduduk Muslim. Tantangannya bukan sekadar pengurangan durasi kerja, melainkan bagaimana memastikan kualitas layanan publik tetap konsisten di tengah perubahan ritme harian birokrasi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Kota Bekasi – Komika asal Nusa Tenggara Timur, Obi Mesak Nubatonis, melontarkan kritik terbuka terhadap…

Kabupaten Bekasi – Tangis pecah di ruang rapat Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (2/2/2026). Di hadapan…

Kota Bekasi – Kota Bekasi memperkuat persiapan menuju Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Barat XV…

Kota Bekasi – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi memastikan hingga pertengahan Februari 2026 belum ditemukan…

Kota Bekasi – Aula Nonon Sontanie, Kota Bekasi, Jumat (13/2/2026), dipenuhi aroma rempah dan olahan…

Kota Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak…

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari GoBekasi. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: