Berita Utama Bekasi Satu

Kejari Usut Gapura Sultan, Disperkimtan Kota Bekasi Klaim Sesuai RAB

23 February 2026 Administrator Desa

BEKASISATU, KOTA BEKASI – Polemik proyek pembangunan gapura Sultan Dukuh Zamrud memicu langkah ganda dari dua instansi berbeda. Di saat Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mulai menelusuri dugaan tindak pidana, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi memilih untuk menyerahkan masalah ini ke inspektorat.

Ketika diwawancarai, Kepala Disperkimtan Kota Bekasi, Widayat Subroto, menegaskan bahwa secara spesifikasi teknis, fisik bangunan yang dikerjakan oleh CV Adzra selaku pemenang tender sudah sejalan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Guna membuktikan hal tersebut, pihaknya mengambil langkah proaktif dengan meminta Inspektorat Kota (Itko) Bekasi melakukan audit menyeluruh yang saat ini tengah berjalan.

“Kalau menurut RAB, itu sesuai. Makanya kami lakukan audit, di mana posisi ketidaksesuaiannya nanti akan kelihatan. Kalau memang tidak sesuai, ya akan terlihat,” tegas Broto, Senin (23/02/26)

Broto menambahkan, instansinya hanya berstatus sebagai pelaksana teknis dari kebijakan yang anggarannya sudah diketok palu oleh eksekutif dan legislatif.

Ia pun memastikan Disperkimtan akan kooperatif jika pihak kejaksaan membutuhkan keterangan lebih lanjut.

“Kita kan sebagai pelaksana. Sebagai pelaksana itu melakukan APBD yang sudah disahkan, apa yang ada di APBD ya kita laksanakan,” tambahnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membenarkan bahwa ada laporan pengaduan terkait biaya besar pembangunan Gapura di perumahan Dukuh Zamrud.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menyebut ada aduan masyarakat terkait proyek bernilai fantastis tersebut, dan saat ini sudah masuk ke tahap Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket).

“Masih pulbaket, nanti ada surat juga yang ditujukan ke pelapor. Saat ini berproses di kejaksaan,” ungkap Ryan saat dikonfirmasi, Kamis (19/02/26).

Dirinya meminta publik bersabar mengingat tim Kejari membutuhkan ketelitian ekstra dalam memverifikasi data lapangan dan menyandingkannya dengan laporan kerugian.

“Waktunya menyesuaikan, karena penanganan lapdu (laporan pengaduan) juga bersamaan dengan perkara yang lain,” jelasnya.

Masuknya perkara ini ke meja kejaksaan bermula dari hasil observasi lapangan pada 10 Februari 2026 yang dilakukan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi bersama Yayasan FKWZ. Dengan menggandeng kontraktor sipil profesional, tim ini menemukan kejanggalan.

Ketua Cabang GMKI Bekasi, Firman, menyoroti kualitas material bangunan yang dinilai jauh dari standar premium, tidak sepadan dengan kucuran dana APBD yang nyaris menyentuh angka Rp900 juta tersebut. Kini, mata publik tertuju pada hasil adu data antara temuan kejaksaan dan hasil audit internal Pemkot Bekasi.

Sumber Berita:

Artikel ini disadur dari Bekasi Satu. Anda bisa membaca artikel selengkapnya melalui tautan di bawah ini:

Baca di Sumber Asli
Bagikan: